Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan lalu lintas kepolisian;
- pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
- pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
- pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
- pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
- pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
- perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
- Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
- Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
- Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
- Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
- Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Struktur Organisasi Satlantas Polresta Yogyakarta sesuai dengan Perkap 23 Th. 2010 |
Di mana bisa bertanya mengenai prosedur dan biaya mutasi dan balik nama? Terima kasih
ReplyDeleteBisa langsung ditanyakan ke Kantor Samsat terdekat. Samsat Kota Yogyakarta dengan alamat Jl. Letjen Suprapto No.13, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
ReplyDeleteTerimakasih
Bagaimana kalau ingin mengadukan salah satu oknum polisi yang sikapnya/perilakunya kurang baik dalam melakukan penilangan? terimakasih..
ReplyDeleteSilakan bisa dilaporkan ke Bagian Sipropam kami, atau lebih dulu sms ke pengaduan di nomor 081291830301. Silakan berikan data lengkap, identitas anda akan aman di bagian Sipropam kami. terimakasih
Deletesaya pendatang dari kalimantan membawa kendaraan yang saya beli dari kalimantan ke jogja.. apakah harus ada surat jalan yang harus dilengkapi? jika iya, bolehkah membuat surat jalannya dijogja? karena motornya sudah terlanjur sy bawa kejogja. terimakasih
ReplyDeleteSaya mau pembuatan sim baru.kenapa sampai bisa sistemnya offline.
ReplyDeleteSaya ingin melakukan cek fisik kendaraan saya karena tahun ini akan ganti plat, apakah di polresta bisa melayani hal tersebut??
ReplyDeleteMau tanya saya baru saja pindah penduduk dijogja berkas berkas dr tempat saya yg lama sudah saya cabut semua sekarang br proses pembuatan KK di jogja tp belum jadi. Sekarang saya mau buat SIM jogja itu syaratnya? Apa saya harus menunggu KK jogja saya atau gmn?. Terimakasih pak
ReplyDeletesaya mau nanya, kalau mau berkendara dari jalan janti ke terminal giwangan jam 2 malam apakah aman atau tidak? maksudnya banyak tindak kejahatan atau tidak. terimakasih
ReplyDeleteSelamat malam. Saya mau bertanya untuk biaya pembayaran pajak stnk dan plat motor terlambat 1 tahun tetapi terlambat biaya pajak yang harus di bayar berapa ?
ReplyDeleteTetapi saya beli motor bekas, dan hanya memiliki fotocopy KTP pemilik saja.
selamat siang. mau tanya, prosedur permohonan bantuan pelatihan lalu lintas bagaimana ya pak/bu?
ReplyDelete