DASAR HUKUM PENERBITAN SKCK
- UU KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 2002
- UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
- PP NO 60 TAHUN 2016 TENTANG PNBP YANG BERLAKU PADA KEPOLSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PERKAP NO 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SKCK
WAKTU PELAKSANAAN PELAYANAN SKCK
- Hari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 - 14.00 Wib.
- Hari Jumat, pukul 08.00 WIB - 14.30 Wib.
- Hari Sabtu, sementara tidak ada pelayanan (selama masa pandemi covid-19)
- Hari Minggu/ Libur Nasional tidak ada layanan (LIBUR).
SYARAT PENERBITAN SKCK:
- FC KTP
- FC AKTE
- FC KARTU KELUARGA
- PAS FOTO 4X6 BERJUMLAH 4 LEMBAR LATAR MERAH
- RUMUS SIDIK JARI
* UNTUK LAKI LAKI TIDAK BOLEH MEMAKAI TUTUP KEPALA
PROSES PENERBITAN SKCK BARU:
- PEMOHON MELAKSANAKAN PEREKAMAN SIDIK JARI DI RUANG IDENTIFIKASI SAT RESKRIM DENGAN MENYIAPKAN PAS FOTO 4X6 1 LEMBAR LATAR MERAH.
- PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN DATA YANG DIBERIKAN DARI PETUGAS SKCK.
- PROSES WAWANCARA DAN IDENTIFIKASI OLEH PETUGAS SKCK DAN PENGUMPULAN BERKAS SESUSAI DENGAN SYARAT SKCK YANG TELAH DITENTUKAN.
- SKCK DI PROSES
- SKCK DITERBITKAN DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON
PROSES PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK:
- PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN DATA YANG DIBERIKAN PETUGAS SKCK.
- PROSES WAWANCARA DAN INDENTIFIKASI OLEH PETUGAS TERHADAP PEMOHON DAN PENGUMPULAN BERKAS SESUAI DENGAN SYARAT SKCK YANG TELAH DITENTUKAN.
- SKCK DI PROSES.
- SKCK DITERBITKAN DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.
PENERBITAN SKCK YANG TELAH REGISTRASI ONLINE:
- PEMOHON MENYERAHKAN HASIL REGISTRASI ONLINE KEPADA PETUGAS BESERTA DATA PENDUKUNG SEPERTI FC KTP, FC KK, FC AKTE KELAHIRAN DAN PAS FOTO 4X6 4 LEMBAR LATAR MERAH, SERTA BUKTI PEMBAYARAN APABILA TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA ONLINE/BRIVA
- PROSES BARCODE DAN RANGKAIAN PENERBITAN SKCK DENGAN ALAT YANG SUDAH TERSEDIA
- SKCK TERBIT DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.
CATATAN: PENERBITAN SKCK REGISTRASI ONLINE SESUAI DENGAN KTP DAN BERLAKU KEPADA PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI SIDIK JARI
JANGKA WAKTU PELAYANAN SKCK:
- SKCK BARU MEMBUTHKAN WAKTU KURANG LEBIH 40 MENIT
- SKCK PERPANJANGAN MEMBUTUHKAN WAKTU KURANG LEBIH 30 MENIT
- REGISTRASI ONLINE MEMBUTUHKAN WAKTU KURANG LBEIH 10 MENIT
WEWENANG PENERBITAN SKCK TINGKAT POLRES/TA:
WEWENANG PENERBITAN SKCK DITINGKAT POLRES SESUAI DENGAN PERKAP NO 18 TAHUN 2014 PASAL 6 ADALAH:
- MENJADI CALON PEGAWAI PADA LEMBAGA/BADAN/INSTANSI PEMERINTAHAN DAN PERUSAHAN VITAL YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH
- MASUK PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK MENJADI PNS, TNI/POLRI
- MELAKSAKAN SUATU KEPERLUAN DALAM LINGKUP WILAYAH POLRES ANTARA LAIN :
- PENCALONAN PEJABAT PUBLIK
- IZIN KEPEMILIKAN SENPI NON ORGANIK
- MELANJUTKAN SEKOLAH YANG BERSIFAT IKATAN DINAS
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
WhatsApp Center: ----->>> 087705469300
Lihat>>> Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan SKCK/SIM
Lihat>>> Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan SKCK/SIM
Maklumat Pelayanan SKCK
PETUGAS PELAYANAN SKCK dan PERIJINAN
Kegiatan Sosialisasi Pelayanan SKCK dan Perijinan Melalui Radio:
Pengawasan Internal Propam Polresta dan penyerahan SKCK