PELAYANAN SKCK


DASAR HUKUM PENERBITAN SKCK

  1. UU KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 2002
  2. UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
  3. PP NO 60 TAHUN 2016 TENTANG PNBP YANG BERLAKU PADA KEPOLSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. PERKAP NO 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SKCK


WAKTU PELAKSANAAN PELAYANAN SKCK

  1. Hari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 - 14.00 Wib.
  2. Hari Jumat, pukul 08.00 WIB - 14.30 Wib.
  3. Hari Sabtu, sementara tidak ada pelayanan (selama masa pandemi covid-19)
  4. Hari Minggu/ Libur Nasional tidak ada layanan (LIBUR).
SYARAT PENERBITAN SKCK:

  1. FC KTP
  2. FC AKTE
  3. FC KARTU KELUARGA
  4. PAS FOTO 4X6 BERJUMLAH 4 LEMBAR LATAR MERAH
  5. RUMUS SIDIK JARI

* UNTUK LAKI LAKI TIDAK BOLEH MEMAKAI TUTUP KEPALA

PROSES PENERBITAN SKCK BARU:

  1. PEMOHON MELAKSANAKAN PEREKAMAN SIDIK JARI DI RUANG IDENTIFIKASI SAT RESKRIM DENGAN MENYIAPKAN PAS FOTO 4X6 1 LEMBAR LATAR MERAH.
  2. PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN DATA YANG DIBERIKAN DARI PETUGAS SKCK.
  3. PROSES WAWANCARA DAN IDENTIFIKASI OLEH PETUGAS SKCK DAN PENGUMPULAN BERKAS SESUSAI DENGAN SYARAT SKCK YANG TELAH DITENTUKAN.
  4. SKCK DI PROSES
  5. SKCK DITERBITKAN DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON


PROSES PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK:
  1. PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN DATA YANG DIBERIKAN PETUGAS SKCK.
  2. PROSES WAWANCARA DAN INDENTIFIKASI OLEH PETUGAS TERHADAP PEMOHON DAN PENGUMPULAN BERKAS SESUAI DENGAN SYARAT SKCK YANG TELAH DITENTUKAN.
  3. SKCK DI PROSES.
  4. SKCK DITERBITKAN DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.

PENERBITAN SKCK YANG TELAH REGISTRASI ONLINE:
  1. PEMOHON MENYERAHKAN HASIL REGISTRASI ONLINE KEPADA PETUGAS BESERTA DATA PENDUKUNG SEPERTI FC KTP, FC KK, FC AKTE KELAHIRAN DAN PAS FOTO 4X6 4 LEMBAR LATAR MERAH, SERTA BUKTI PEMBAYARAN APABILA TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA ONLINE/BRIVA
  2. PROSES BARCODE DAN RANGKAIAN PENERBITAN SKCK DENGAN ALAT YANG SUDAH TERSEDIA
  3. SKCK TERBIT DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.
CATATAN: PENERBITAN SKCK REGISTRASI ONLINE SESUAI DENGAN KTP DAN BERLAKU KEPADA PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI SIDIK JARI

JANGKA WAKTU PELAYANAN SKCK:
  1. SKCK BARU MEMBUTHKAN WAKTU KURANG LEBIH 40 MENIT
  2. SKCK PERPANJANGAN MEMBUTUHKAN WAKTU KURANG LEBIH 30 MENIT
  3. REGISTRASI ONLINE MEMBUTUHKAN WAKTU KURANG LBEIH 10 MENIT

WEWENANG PENERBITAN SKCK TINGKAT POLRES/TA:
WEWENANG PENERBITAN SKCK DITINGKAT POLRES SESUAI DENGAN PERKAP NO 18 TAHUN 2014  PASAL 6 ADALAH:
  1. MENJADI CALON PEGAWAI PADA LEMBAGA/BADAN/INSTANSI PEMERINTAHAN DAN PERUSAHAN VITAL YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH
  2. MASUK PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK MENJADI PNS, TNI/POLRI
  3. MELAKSAKAN SUATU  KEPERLUAN DALAM  LINGKUP WILAYAH POLRES ANTARA LAIN :
  • PENCALONAN PEJABAT PUBLIK
  • IZIN KEPEMILIKAN SENPI NON ORGANIK
  • MELANJUTKAN SEKOLAH YANG BERSIFAT IKATAN DINAS
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
WhatsApp Center:    ----->>> 087705469300



Lihat>>> Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan SKCK/SIM

Maklumat Pelayanan SKCK



PETUGAS PELAYANAN SKCK dan PERIJINAN
 



Kegiatan Sosialisasi Pelayanan SKCK dan Perijinan Melalui Radio:

Pengawasan Internal Propam Polresta dan penyerahan SKCK

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top