Monday, 17 March 2025

Tindak Parkir Sembarangan, Sat Lantas Polresta Yogyakarta dan Dishub Gembos Ban Kendaraan di Jalan Pasar Kembang

 


Petugas gabungan Sat Lantas Polresta Yogyakarta dan Dishub Kota Yogyakarta kembali menindak aktivitas parkir sembarangan di Jalan Pasar Kembang, Kemantren Gedongtengen, pada Sabtu (15/3/2025) malam. Operasi ini digelar karena banyaknya kendaraan yang tidak mengindahkan rambu-rambu larangan parkir di lokasi tersebut, yang merupakan salah satu ruas jalan di kawasan Malioboro.

 

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub Kota Yogyakarta, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa penegakan hukum ini dimulai sejak pukul 20.30 WIB. Tim gabungan menindak 10 kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir.

 

"Petugas lebih dulu mengimbau pengendara untuk memindahkan kendaraan lewat pengeras suara. Kalau tidak diindahkan, dilanjutkan dengan penggembosan ban," katanya, Minggu (16/3/2025).

 

Agus menjelaskan bahwa di sepanjang Jalan Pasar Kembang, khususnya di sisi utara atau kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta, sudah terdapat rambu larangan parkir berupa papan informasi dan garis biku-biku. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat maupun wisatawan untuk parkir sembarangan di lokasi tersebut.

 

"Kemarin selain penggembosan ban, dilakukan juga penilangan oleh teman-teman kepolisian. Ada tiga kendaraan yang ditilang," ucapnya.

 

Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta, Iptu Jayeng Hadiharjasa, mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan larangan parkir yang telah dipasang. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan parkir. Tindakan tegas akan kami lakukan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar Iptu Jayeng Hadiharjasa.

 

Operasi penindakan parkir sembarangan ini akan terus dilakukan secara rutin oleh petugas gabungan Sat Lantas Polresta Yogyakarta dan Dishub Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top