Kasihumas Polresta Yogyakarta,
AKP Sujarwo, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan beretika dalam bermain media
sosial, terutama selama bulan Ramadan. Hindari penyebaran berita hoaks demi
keamanan, kenyamanan, dan terhindar dari pelanggaran hukum.
Di era digital ini, berita
palsu atau hoaks menjadi masalah serius yang dapat memicu kebingungan,
ketegangan sosial, dan merusak reputasi.
"Saat bermain media
sosial, ingatlah bahwa menyebarkan informasi yang salah dapat berdampak buruk.
Pelajari, verifikasi, dan pastikan kebenarannya terlebih dulu," ujar AKP
Sujarwo, Jumat (12/3/2025).
Polisi mengingatkan bahwa
penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, atau konten merugikan dapat dikenakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1
miliar.
AKP Sujarwo berharap
masyarakat menggunakan media sosial sebagai wadah positif dan informatif.
"Bermain media sosial
dengan bijak adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun masyarakat yang
sehat dan bermartabat," tegasnya.
No comments:
Write comment