Polresta Yogyakarta menghimbau
masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan online yang semakin
meningkat setiap tahunnya. Penipuan online merupakan bentuk kejahatan di dunia
digital yang bertujuan mengelabui korban untuk memperoleh keuntungan secara
ilegal. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari pencurian data pribadi,
penipuan jual beli, hingga love scamming yang memanfaatkan hubungan emosional.
Berdasarkan data dari Polda DIY, kasus kejahatan online mengalami peningkatan
signifikan, dengan 712 kasus pada tahun 2024, di mana 63,48% di antaranya
merupakan penipuan online.
Dampak dari penipuan online
sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Banyak
korban mengalami kerugian finansial besar, tekanan dari lingkungan sekitar,
hingga stres berkepanjangan akibat kejadian yang mereka alami. Salah satu
kendala dalam penyelesaian kasus ini adalah sulitnya mendapatkan data transaksi
perbankan karena pelaku dengan cepat memindahkan dana hasil kejahatan mereka.
Secara hukum, penipuan online
dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang
melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dihukum
penjara hingga 4 tahun. Selain itu, penipuan online juga diatur dalam Pasal 28
Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur
tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi
elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara
hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Ada beberapa modus yang umum
digunakan oleh pelaku, seperti phishing (mengelabui korban dengan situs palsu),
money mule (menjadikan orang lain sebagai perantara transaksi ilegal), sniffing
(mencuri data melalui jaringan), pharming (mengalihkan korban ke situs palsu),
dan social engineering (memanipulasi korban untuk memberikan informasi
pribadi). Selain itu, penipuan jual beli online, penipuan kerja freelance,
serta penipuan berbasis tautan palsu juga sering terjadi.
Untuk melindungi diri dari
penipuan online, Polresta Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu
berhati-hati dalam bertransaksi secara digital. Beberapa langkah pencegahan
yang bisa dilakukan antara lain adalah berbelanja hanya di platform terpercaya,
tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan,
serta menghindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan. Jika
sudah menjadi korban, segera matikan akses internet, ganti kata sandi akun, dan
laporkan kejadian ke pihak berwenang.
Polisi memiliki peran penting
dalam menangani maraknya penipuan online, mulai dari menangkap pelaku,
meningkatkan edukasi masyarakat tentang keamanan digital, hingga melakukan
upaya pencegahan agar kasus ini tidak semakin meluas. Dengan kerja sama antara
masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan angka kejahatan siber ini bisa
ditekan dan masyarakat lebih terlindungi dari ancaman penipuan di dunia maya.
(Humas Polresta Yogyakarta).
No comments:
Write comment