Wednesday, 26 February 2025

Waspada Penipuan Online: Modus, Dampak, Dan Upaya Pencegahan

 


Polresta Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan online yang semakin meningkat setiap tahunnya. Penipuan online merupakan bentuk kejahatan di dunia digital yang bertujuan mengelabui korban untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan jual beli, hingga love scamming yang memanfaatkan hubungan emosional. Berdasarkan data dari Polda DIY, kasus kejahatan online mengalami peningkatan signifikan, dengan 712 kasus pada tahun 2024, di mana 63,48% di antaranya merupakan penipuan online.

 

Dampak dari penipuan online sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Banyak korban mengalami kerugian finansial besar, tekanan dari lingkungan sekitar, hingga stres berkepanjangan akibat kejadian yang mereka alami. Salah satu kendala dalam penyelesaian kasus ini adalah sulitnya mendapatkan data transaksi perbankan karena pelaku dengan cepat memindahkan dana hasil kejahatan mereka.

 

Secara hukum, penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dihukum penjara hingga 4 tahun. Selain itu, penipuan online juga diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

 

Ada beberapa modus yang umum digunakan oleh pelaku, seperti phishing (mengelabui korban dengan situs palsu), money mule (menjadikan orang lain sebagai perantara transaksi ilegal), sniffing (mencuri data melalui jaringan), pharming (mengalihkan korban ke situs palsu), dan social engineering (memanipulasi korban untuk memberikan informasi pribadi). Selain itu, penipuan jual beli online, penipuan kerja freelance, serta penipuan berbasis tautan palsu juga sering terjadi.

 

Untuk melindungi diri dari penipuan online, Polresta Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi secara digital. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain adalah berbelanja hanya di platform terpercaya, tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan, serta menghindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan. Jika sudah menjadi korban, segera matikan akses internet, ganti kata sandi akun, dan laporkan kejadian ke pihak berwenang.

 

Polisi memiliki peran penting dalam menangani maraknya penipuan online, mulai dari menangkap pelaku, meningkatkan edukasi masyarakat tentang keamanan digital, hingga melakukan upaya pencegahan agar kasus ini tidak semakin meluas. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan angka kejahatan siber ini bisa ditekan dan masyarakat lebih terlindungi dari ancaman penipuan di dunia maya. (Humas Polresta Yogyakarta).


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top