Tuesday, 11 February 2025

Unit Reskrim Polsek Mergangsan Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

 


Unit Reserse Kriminal Polsek Mergangsan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RK (23) di parkiran Asrama Kalimantan Barat Rahadi Oesman 1, Mergangsan, Yogyakarta. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Selasa (11/2/2025) pukul 06.30 WIB.

 

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, korban yang baru saja kembali dari kampus UKRIM Kalasan memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna merah putih miliknya di halaman parkir asrama tanpa mengunci stang. Setelah itu, korban masuk ke kamar untuk beristirahat.

 

Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak menggunakan kembali sepeda motornya, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Bersama ketua asrama, korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal menuntun sepeda motor tersebut keluar dari area parkir asrama.

 

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku memiliki ciri-ciri bertubuh kurus, mengenakan kaos merah marun, celana pendek hitam, dan memiliki rambut berwarna cerah. Pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban menuju Jalan Kapten Samadikun dan berbelok ke arah timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.

 

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap RK di Jalan Lowanu, tepat di depan Panti Asuhan Yatim Piatu, saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tahun 2019 dengan nomor polisi KB 6532 NE. Atas perbuatannya, RK (23), seorang pengangguran yang merupakan warga Wirogunan, Mergangsan, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 900.000.

 

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Mergangsan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, agar jangan lupa mengunci stang.

 

"Kami berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat lebih berhati-hati dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman," pungkas AKP Fitri Anto Heri Nugroho. (Humas Polsek Mergangsan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top