Unit Reserse
Kriminal Polsek Mergangsan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian
kendaraan bermotor berinisial RK (23) di parkiran Asrama Kalimantan Barat
Rahadi Oesman 1, Mergangsan, Yogyakarta. Penangkapan ini dilakukan kurang dari
24 jam setelah kejadian pada Selasa (11/2/2025) pukul 06.30 WIB.
Kapolsek
Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek
Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin, 10
Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, korban yang baru saja kembali dari
kampus UKRIM Kalasan memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna merah putih
miliknya di halaman parkir asrama tanpa mengunci stang. Setelah itu, korban
masuk ke kamar untuk beristirahat.
Sekitar
pukul 17.00 WIB, saat hendak menggunakan kembali sepeda motornya, korban
terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Bersama ketua
asrama, korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak
dikenal menuntun sepeda motor tersebut keluar dari area parkir asrama.
Dari hasil
rekaman CCTV, pelaku memiliki ciri-ciri bertubuh kurus, mengenakan kaos merah
marun, celana pendek hitam, dan memiliki rambut berwarna cerah. Pelaku terlihat
membawa kabur sepeda motor korban menuju Jalan Kapten Samadikun dan berbelok ke
arah timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.
Mendapat
laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan
penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil
mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar
pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap RK di Jalan Lowanu, tepat di depan
Panti Asuhan Yatim Piatu, saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri.
Dalam
penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda CRF warna merah putih tahun 2019 dengan nomor polisi KB 6532 NE.
Atas perbuatannya, RK (23), seorang pengangguran yang merupakan warga Wirogunan,
Mergangsan, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam
hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 900.000.
Menanggapi
kejadian ini, Kapolsek Mergangsan mengimbau kepada seluruh masyarakat,
khususnya para pemilik kendaraan bermotor, agar jangan lupa mengunci stang.
"Kami berharap
dengan adanya imbauan ini, masyarakat lebih berhati-hati dan dapat mencegah
terjadinya tindak pidana curanmor. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan
diparkir di tempat yang aman," pungkas AKP Fitri Anto Heri Nugroho. (Humas
Polsek Mergangsan)
No comments:
Write comment