Monday, 24 February 2025

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan, Dukung Asta Cita Presiden

 


Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Februari 2025 pukul 11.00 WIB di Aula Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, diumumkan bahwa selama bulan Januari 2025, sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan total 12 tersangka yang diamankan.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tanah air. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.

 

Dari kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 55.019 butir obat keras berbahaya (Obaya), 88,34 gram ganja, serta 0,4 gram tembakau sintetis. Para tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur, serta satu perempuan.

 

Kasus pertama terjadi pada 5 Januari 2025 di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, di mana tersangka FDP (20), seorang sopir, ditangkap dengan barang bukti 104 butir pil Obaya. Sementara itu, kasus terbesar terungkap pada 1 Februari 2025 dengan tersangka MES (28) yang diamankan bersama 23.000 butir pil Obaya.

 

Modus operandi yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari transaksi secara tunai (COD) hingga pemesanan melalui media sosial dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Beberapa tersangka merupakan residivis kasus serupa, seperti FDP dan SP, yang sebelumnya telah menjalani hukuman akibat tindak pidana narkotika. Selain itu, terdapat satu tersangka di bawah umur, yakni DPP (16), yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kasus DPP diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku, di antaranya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah.

 

Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini diperkirakan telah menyelamatkan 55.374 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkotika ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top