Dalam
konferensi pers yang digelar pada 24 Februari 2025 pukul 11.00 WIB di Aula Sat
Reskrim Polresta Yogyakarta, diumumkan bahwa selama bulan Januari 2025,
sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan total 12
tersangka yang diamankan.
Pengungkapan
ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita
Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas
penyalahgunaan narkoba di tanah air. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat
Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H.,
didampingi oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.
Dari
kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti turut diamankan, di
antaranya 55.019 butir obat keras berbahaya (Obaya), 88,34 gram ganja, serta
0,4 gram tembakau sintetis. Para tersangka yang diamankan terdiri dari 11
laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur, serta satu perempuan.
Kasus
pertama terjadi pada 5 Januari 2025 di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, di
mana tersangka FDP (20), seorang sopir, ditangkap dengan barang bukti 104 butir
pil Obaya. Sementara itu, kasus terbesar terungkap pada 1 Februari 2025 dengan
tersangka MES (28) yang diamankan bersama 23.000 butir pil Obaya.
Modus
operandi yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari transaksi secara
tunai (COD) hingga pemesanan melalui media sosial dan pengiriman menggunakan
jasa ekspedisi. Beberapa tersangka merupakan residivis kasus serupa, seperti
FDP dan SP, yang sebelumnya telah menjalani hukuman akibat tindak pidana
narkotika. Selain itu, terdapat satu tersangka di bawah umur, yakni DPP (16),
yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis. Sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, kasus DPP diselesaikan dengan mekanisme restorative
justice.
Para
tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku, di
antaranya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 5
tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah.
Keberhasilan
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba
ini diperkirakan telah menyelamatkan 55.374 generasi muda dari ancaman
penyalahgunaan narkotika. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif
berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkotika ini akan
terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari
bahaya narkoba. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment