Personel Samapta Polsek
Gondokusuman bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Aiptu Kobhet
melaksanakan pendampingan Satpol PP Kota Yogyakarta dalam kegiatan pemberian surat
teguran ke-2 kepada pedagang kopi yang menggunakan badan jalan di Kelurahan
Kotabaru, Rabu (12/02/25).
Kegiatan pemberian surat
peringatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta tentang
ketertiban umum dan penataan pedagang kaki lima.
Aiptu Kobhet menyampaikan
bahwa pendampingan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan Satpol PP
dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban umum.
"Kami akan terus
mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP demi menciptakan
lingkungan yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Aiptu Kobhet juga
mengimbau kepada para pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan yang berlaku
dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
"Kami memahami bahwa
berjualan adalah mata pencaharian, namun kita juga harus menjaga ketertiban
umum. Kami berharap para pedagang dapat mencari lokasi yang lebih sesuai agar
tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (Humas polsek Gondokusuman)
No comments:
Write comment