Friday, 7 February 2025

Polsek Gondokusuman Berikan Pelayanan SKCK kepada Masyarakat

 


Personil Yanmin Intelkam Polsek Gondokusuman, dipimpin oleh Kanit Intelkam Ipda Agung WP, melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat di wilayah Polsek Gondokusuman pada Kamis (06/02/2025). Salah satu pemohon SKCK pada hari itu adalah Ibu Galih Laksita Miranda, warga Jl. Kemakmuran 7A Klitren GK, Yogyakarta, yang mengajukan permohonan untuk keperluan melamar pekerjaan.

 

Kanit Intelkam Ipda Agung WP menjelaskan bahwa Unit Intelkam Polsek Gondokusuman selama ini melayani penerbitan SKCK dan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) kepada masyarakat berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Polsek Gondokusuman adalah sebagai berikut:

 

1. Pemohon datang sendiri dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran beserta aslinya.

2. Membawa surat pengantar dari desa setempat.

3. Menyerahkan foto diri ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar (untuk pemohon baru).

4. Persyaratan untuk pemohon RCK juga sama.

 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka SKCK akan diterbitkan oleh Polsek Gondokusuman. Ipda Agung menambahkan bahwa SKCK yang diterbitkan di Polsek Gondokusuman diperuntukkan bagi keperluan melamar pekerjaan di non-instansi pemerintah, pindah penduduk, beasiswa belajar/melanjutkan sekolah, dan menikah (warga sipil). Untuk melamar CPNS, TNI/Polri, BUMN, dan menikah (TNI/Polri), penerbitan SKCK dilakukan di tingkat Polresta Yogyakarta.

 

Ipda Agung menambahkan bahwa jam pelayanan pembuatan SKCK di Polsek Gondokusuman adalah setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. (Humas Polsek gondokusuman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top