Personil Yanmin Intelkam
Polsek Gondokusuman, dipimpin oleh Kanit Intelkam Ipda Agung WP, melaksanakan
pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada
masyarakat di wilayah Polsek Gondokusuman pada Kamis (06/02/2025). Salah satu
pemohon SKCK pada hari itu adalah Ibu Galih Laksita Miranda, warga Jl.
Kemakmuran 7A Klitren GK, Yogyakarta, yang mengajukan permohonan untuk
keperluan melamar pekerjaan.
Kanit Intelkam Ipda Agung WP
menjelaskan bahwa Unit Intelkam Polsek Gondokusuman selama ini melayani
penerbitan SKCK dan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) kepada masyarakat
berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Adapun persyaratan yang
dibutuhkan untuk membuat SKCK di Polsek Gondokusuman adalah sebagai berikut:
1. Pemohon datang sendiri
dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran beserta
aslinya.
2. Membawa surat pengantar
dari desa setempat.
3. Menyerahkan foto diri
ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar (untuk pemohon baru).
4. Persyaratan untuk pemohon
RCK juga sama.
Setelah berkas dinyatakan
lengkap, maka SKCK akan diterbitkan oleh Polsek Gondokusuman. Ipda Agung
menambahkan bahwa SKCK yang diterbitkan di Polsek Gondokusuman diperuntukkan
bagi keperluan melamar pekerjaan di non-instansi pemerintah, pindah penduduk,
beasiswa belajar/melanjutkan sekolah, dan menikah (warga sipil). Untuk melamar
CPNS, TNI/Polri, BUMN, dan menikah (TNI/Polri), penerbitan SKCK dilakukan di
tingkat Polresta Yogyakarta.
Ipda Agung menambahkan bahwa
jam pelayanan pembuatan SKCK di Polsek Gondokusuman adalah setiap hari kerja
mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. (Humas Polsek gondokusuman)
No comments:
Write comment