Thursday, 6 February 2025

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor



Yogyakarta, 6 Februari 2025. Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Berawal dari laporan polisi pada tanggal 10 Januari dan 3 Februari 2025, tim Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025 oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., didampingi oleh Kasi Humas AKP Sujarwo dan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P. Probo Satrio, S.H.

Modus pelaku adalah menggunakan kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring untuk mencuri sepeda motor, yang kemudian dijual ke wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Sebelum dijual, pelaku melengkapi motor curian dengan STNK palsu.

Setelah melakukan analisis terhadap keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HP. Pada tanggal 30 Januari 2025, HP berhasil ditangkap di sebuah hotel di Surakarta, Jawa Tengah. Dari hasil interogasi, HP mengakui telah melakukan aksi curanmor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 5 TKP di wilayah Yogyakarta. HP juga mengaku menjual hasil curiannya kepada AD di Grobogan.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan AD di Grobogan. AD mengakui telah membeli motor curian dari HP dan menjualnya kembali setelah membuatkan STNK palsu melalui KU. Selanjutnya, KU dan DA juga berhasil ditangkap di kediaman masing-masing di Grobogan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe yang merupakan hasil curian.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. HP berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian, AD berperan sebagai penadah yang membeli motor curian, KU berperan sebagai pembuat STNK palsu, dan DA berperan sebagai penjual motor curian.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan STNK. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor diimbau untuk melakukan pengecekan di kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dengan membawa dokumen resmi kendaraan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top