Aparat kepolisian berhasil
meringkus empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian motor
(curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan
aksinya, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, hingga
penjual kendaraan curian kepada masyarakat.
Para tersangka yang berhasil
diringkus adalah HP (34) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan; AD (27)
warga Grobogan, Jawa Tengah; KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah; dan DA (33)
warga Grobogan, Jawa Tengah.
Kapolresta Yogyakarta,
Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini
bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor
di wilayah Yogyakarta pada tanggal 10 Januari dan 6 Februari 2025. Berdasarkan
laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis
keterangan korban dan rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan,
polisi berhasil mengidentifikasi tersangka HP (34), seorang sopir asal
Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan
Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB.
"Pelaku mengakui telah
melakukan pencurian di sekitar 20 TKP, yang mana 5 diantaranya di wilayah Kota
Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," kata Aditya, saat
jumpa pers, Kamis (6/2/2025).
Dari tangan HP, polisi
mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci letter
L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring. HP mengakui melakukan pencurian
seorang diri, namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.
Selanjutnya, polisi
melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AD (27) yang berperan sebagai
penadah. AD mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, yang kemudian
dijual kepada tersangka DA (33).
Sebelum dijual kepada
masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41). KU mendapatkan STNK lama
dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor
rangka dan nomor mesinnya.
Setiap kendaraan yang telah
dilengkapi STNK palsu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5
juta per unit. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor
berbagai merek dan tipe hasil curian.
Atas perbuatannya, HP
dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara. Sedangkan AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang
penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu,
KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menuturkan bahwa polisi masih mengembangkan
kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dan menelusuri jaringan pemasok STNK
palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.
"Yang di Bandung baru
kami kejar," tegas Probo. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment