Friday, 7 February 2025

Polresta Yogyakarta Ringkus Sindikat Pencurian Motor, 11 Kendaraan Curian Disita

 


Aparat kepolisian berhasil meringkus empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, hingga penjual kendaraan curian kepada masyarakat.

 

Para tersangka yang berhasil diringkus adalah HP (34) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan; AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah; KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah; dan DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada tanggal 10 Januari dan 6 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis keterangan korban dan rekaman CCTV.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka HP (34), seorang sopir asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB.

 

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 20 TKP, yang mana 5 diantaranya di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," kata Aditya, saat jumpa pers, Kamis (6/2/2025).

 

Dari tangan HP, polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring. HP mengakui melakukan pencurian seorang diri, namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.

 

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AD (27) yang berperan sebagai penadah. AD mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, yang kemudian dijual kepada tersangka DA (33).

 

Sebelum dijual kepada masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41). KU mendapatkan STNK lama dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

 

Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.

 

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menuturkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dan menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.

 

"Yang di Bandung baru kami kejar," tegas Probo. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top