Tuesday, 11 February 2025

Polda DIY Sita Ratusan Miras Ilegal Jelang Ramadan, Satu Tersangka Diamankan

 


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 787 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah toko di kawasan Sewon, Bantul. Penyitaan dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) untuk menjelang bulan Ramadhan.

 

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai golongan. "Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 250 botol miras golongan A, 480 botol golongan B, dan 57 botol golongan C," ujarnya.

 

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polda DIY menetapkan seorang tersangka berinisial DVA (32), warga Kapanewon Sewon yang diduga sebagai pemilik toko. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar sesuai undang-undang perdagangan.

 

"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi lebih kepada upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang Ramadhan," tegas Ihsan.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tim ahli untuk memaksimalkan proses hukum. Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di wilayahnya.

 

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 787 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah toko di kawasan Sewon, Bantul. Penyitaan dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) untuk menjelang bulan Ramadhan.

 

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai golongan. "Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 250 botol miras golongan A, 480 botol golongan B, dan 57 botol golongan C," ujarnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top