Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 787 botol minuman keras (miras)
ilegal dari sebuah toko di kawasan Sewon, Bantul. Penyitaan dilakukan melalui
operasi penertiban yang digelar Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) untuk
menjelang bulan Ramadhan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes
Pol Ihsan mengungkapkan, dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita
ratusan botol miras dari berbagai golongan. "Total barang bukti yang
diamankan terdiri dari 250 botol miras golongan A, 480 botol golongan B, dan 57
botol golongan C," ujarnya.
Dari penyelidikan yang
dilakukan, Polda DIY menetapkan seorang tersangka berinisial DVA (32), warga
Kapanewon Sewon yang diduga sebagai pemilik toko. Tersangka terancam pidana
penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar sesuai undang-undang
perdagangan.
"Ini bukan sekadar
penegakan hukum, tapi lebih kepada upaya menjaga ketertiban dan keselamatan
masyarakat, terutama menjelang Ramadhan," tegas Ihsan.
Saat ini, penyidik masih
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tim ahli untuk memaksimalkan
proses hukum. Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif
melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di wilayahnya.
Penindakan ini merupakan
bagian dari komitmen Polda DIY dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Kamtibmas), khususnya dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin
di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 787 botol minuman keras (miras)
ilegal dari sebuah toko di kawasan Sewon, Bantul. Penyitaan dilakukan melalui
operasi penertiban yang digelar Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) untuk
menjelang bulan Ramadhan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes
Pol Ihsan mengungkapkan, dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita
ratusan botol miras dari berbagai golongan. "Total barang bukti yang
diamankan terdiri dari 250 botol miras golongan A, 480 botol golongan B, dan 57
botol golongan C," ujarnya.
No comments:
Write comment