Satlantas Polresta Yogyakarta
yang dipimpin oleh AKP Wireno Atmojo bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY
menggelar operasi gabungan penertiban angkutan di Jalan Veteran, Pandeyan,
Umbulharjo, Senin (10/2/2025).
Dalam operasi yang berlangsung
selama satu jam tersebut, petugas gabungan berhasil memeriksa 111 kendaraan
dengan hasil 25 kendaraan terjaring melakukan pelanggaran. Rinciannya, 19
kendaraan melanggar ketentuan laik jalan dan 6 kendaraan melakukan pelanggaran
lalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan di
antaranya adalah kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji KIR atau masa
berlaku KIR yang telah habis, serta kendaraan yang melebihi kapasitas angkut.
Para pelanggar akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 27
Februari 2025.
Bagi pelanggar yang
berhalangan hadir dalam persidangan, pihak kepolisian bekerja sama dengan
Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menyediakan nomor hotline. Setelah penetapan
sanksi, pelanggar akan menerima kode billing untuk melakukan pembayaran.
Operasi gabungan ini akan
berlanjut selama tiga hari ke depan dengan lokasi yang dirahasiakan, fokus pada
titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Tujuan operasi ini
adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas
serta memastikan keselamatan pengguna jalan.
"Kami bersama instansi
terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran
lalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah
Kota Yogyakarta," tegas Atmojo.
Salah satu pelanggar, Heri
Sudarman warga Wirosaban, terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraannya
telah habis. Pelanggar mengaku akan segera memenuhi kewajibannya untuk
menghadiri sidang dan melakukan uji KIR ulang di kantor Dishub. (Humas polresta
Yogyakarta)
No comments:
Write comment