Menanggapi maraknya aksi
vandalisme di Kota Yogyakarta, Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menghimbau
masyarakat untuk tidak melakukan perusakan fasilitas umum dalam bentuk apapun.
Coretan di berbagai lokasi tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga
mengganggu ketertiban umum.
"Kami sangat prihatin
dengan maraknya aksi vandalisme baru baru ini. Selain merusak keindahan kota,
tindakan ini juga merugikan masyarakat," ujar AKP Sujarwo, Humas Polresta
Yogyakarta, Kamis, (7/2/25).
Polresta Yogyakarta
menegaskan bahwa pelaku vandalisme dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP
tentang Perusakan Barang, dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan
penjara.
Masyarakat diimbau untuk
menyampaikan aspirasi melalui jalur yang legal dan konstruktif, serta berperan
aktif dalam menjaga keamanan kota. Jika melihat aksi vandalisme, segera
laporkan ke kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi Polresta
Yogyakarta.
Mari kita jaga Kota
Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan yang kita banggakan. Dengan tidak
melakukan vandalisme dan menyampaikan aspirasi secara positif, kita turut
berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan indah untuk
kita tinggali bersama. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment