Polresta Yogyakarta menghimbau
masyarakat untuk mewaspadai dan menghindari praktik judi online yang semakin
marak terjadi. Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui
internet menggunakan perangkat seperti komputer, smartphone, atau tablet.
Permainan yang tersedia di antaranya adalah slot, poker, kasino, serta taruhan
olahraga. Praktik ini tergolong ilegal di Indonesia karena melanggar hukum yang
berlaku dan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Menurut Pasal 303 KUHP,
seseorang yang melakukan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10
tahun atau denda sebesar Rp25 juta, kecuali jika memiliki izin dari penguasa
yang berwenang. Selain itu, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik bermuatan
perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dampak negatif dari judi
online sangat besar, termasuk menyebabkan kemiskinan akibat kehilangan banyak
uang, memicu pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi, menimbulkan stres
dan depresi, hingga berujung pada tindakan kriminal atau bunuh diri. Selain
itu, judi online juga sering kali membuat pelakunya berbohong kepada keluarga
untuk menutupi kebiasaannya. Banyak kasus yang menunjukkan bagaimana seseorang
kehilangan harta benda dan bahkan hubungan keluarga karena kecanduan judi
online.
Pemerintah telah membentuk
Desk Penanganan Judi Online yang melibatkan berbagai lembaga seperti TNI,
Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK. Langkah yang diambil
meliputi kerja sama dengan platform teknologi untuk pemblokiran situs judi
online, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang guna menghambat pencucian
uang yang terkait dengan judi online, serta edukasi dan sosialisasi bahaya judi
online kepada masyarakat luas. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menekan
peredaran judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak
buruknya.
Jumlah pemain judi online di
Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, dengan mayoritas berasal dari
ekonomi menengah ke bawah. Bahkan, sekitar 97 ribu di antaranya adalah anggota
TNI-Polri, dan 1,9 juta lainnya merupakan pekerja swasta. Lebih mengkhawatirkan
lagi, sekitar 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Pada tahun
2023, perputaran uang judi online mencapai Rp327 triliun dan diprediksi
melonjak hingga Rp 900 triliun di tahun 2024. Data ini menunjukkan bahwa judi
online bukan sekadar masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi
perekonomian dan stabilitas sosial masyarakat.
Polri telah membentuk Satgas
Judi Online yang berperan dalam tiga aspek utama, yaitu pre-emtif, preventif,
dan represif. Pada tahap pre-emtif, dilakukan sosialisasi bahaya judi online di
sekolah, kampus, dan institusi lainnya agar masyarakat lebih sadar akan
dampaknya. Pada tahap preventif, patroli siber dilakukan setiap hari untuk
mendeteksi dan memblokir situs judi online. Hingga kini, sebanyak 495 situs
judi telah berhasil ditutup. Pada tahap represif, Polri melakukan penindakan
langsung terhadap para pelaku, di mana hingga saat ini Subdit Siber Polda DIY
telah menangani 10 kasus judi online dengan berbagai modus operandi.
Beberapa kasus yang ditangani
Polda DIY melibatkan pelaku yang menggunakan media sosial untuk mempromosikan
judi online. Salah satu tersangka memiliki akun Instagram dengan 96,8 ribu
pengikut dan telah mengiklankan agen slot hingga memperoleh keuntungan sebesar
Rp32,5 juta dalam satu tahun. Kasus lain melibatkan perjudian "tebak angka
dadu" yang disiarkan langsung melalui TikTok, di mana pemain harus
melakukan deposit terlebih dahulu untuk bisa bertaruh. Permainan ini bersifat
untung-untungan, di mana pemain bisa menang ataupun kalah, yang pada akhirnya
merugikan mereka secara finansial.
Untuk mencegah judi online,
masyarakat dapat melakukan beberapa langkah, seperti menghindari lingkungan
atau teman yang memiliki kebiasaan berjudi. Selain itu, masyarakat juga bisa
melaporkan situs judi online ke https://aduankonten.id atau melalui nomor
WhatsApp Siaga Ditreskrimsus Polda DIY di 0819-9520-0008. Dengan adanya kerja
sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan
peredaran judi online dapat ditekan dan dampaknya terhadap kehidupan sosial
bisa diminimalkan. Kesadaran akan bahaya judi online sangat penting agar
generasi muda tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian yang dapat
menghancurkan masa depan mereka. (Humas Polresta Yogyakarta).
No comments:
Write comment