Wednesday, 26 February 2025

Dampak Judi Online Mengkhawatirkan, Polresta Yogyakarta Ajak Masyarakat Waspada

 


Polresta Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk mewaspadai dan menghindari praktik judi online yang semakin marak terjadi. Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat seperti komputer, smartphone, atau tablet. Permainan yang tersedia di antaranya adalah slot, poker, kasino, serta taruhan olahraga. Praktik ini tergolong ilegal di Indonesia karena melanggar hukum yang berlaku dan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat.

 

Menurut Pasal 303 KUHP, seseorang yang melakukan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta, kecuali jika memiliki izin dari penguasa yang berwenang. Selain itu, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Dampak negatif dari judi online sangat besar, termasuk menyebabkan kemiskinan akibat kehilangan banyak uang, memicu pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi, menimbulkan stres dan depresi, hingga berujung pada tindakan kriminal atau bunuh diri. Selain itu, judi online juga sering kali membuat pelakunya berbohong kepada keluarga untuk menutupi kebiasaannya. Banyak kasus yang menunjukkan bagaimana seseorang kehilangan harta benda dan bahkan hubungan keluarga karena kecanduan judi online.

 

Pemerintah telah membentuk Desk Penanganan Judi Online yang melibatkan berbagai lembaga seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK. Langkah yang diambil meliputi kerja sama dengan platform teknologi untuk pemblokiran situs judi online, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang guna menghambat pencucian uang yang terkait dengan judi online, serta edukasi dan sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat luas. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

 

Jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, dengan mayoritas berasal dari ekonomi menengah ke bawah. Bahkan, sekitar 97 ribu di antaranya adalah anggota TNI-Polri, dan 1,9 juta lainnya merupakan pekerja swasta. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Pada tahun 2023, perputaran uang judi online mencapai Rp327 triliun dan diprediksi melonjak hingga Rp 900 triliun di tahun 2024. Data ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan stabilitas sosial masyarakat.

 

Polri telah membentuk Satgas Judi Online yang berperan dalam tiga aspek utama, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Pada tahap pre-emtif, dilakukan sosialisasi bahaya judi online di sekolah, kampus, dan institusi lainnya agar masyarakat lebih sadar akan dampaknya. Pada tahap preventif, patroli siber dilakukan setiap hari untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online. Hingga kini, sebanyak 495 situs judi telah berhasil ditutup. Pada tahap represif, Polri melakukan penindakan langsung terhadap para pelaku, di mana hingga saat ini Subdit Siber Polda DIY telah menangani 10 kasus judi online dengan berbagai modus operandi.

 

Beberapa kasus yang ditangani Polda DIY melibatkan pelaku yang menggunakan media sosial untuk mempromosikan judi online. Salah satu tersangka memiliki akun Instagram dengan 96,8 ribu pengikut dan telah mengiklankan agen slot hingga memperoleh keuntungan sebesar Rp32,5 juta dalam satu tahun. Kasus lain melibatkan perjudian "tebak angka dadu" yang disiarkan langsung melalui TikTok, di mana pemain harus melakukan deposit terlebih dahulu untuk bisa bertaruh. Permainan ini bersifat untung-untungan, di mana pemain bisa menang ataupun kalah, yang pada akhirnya merugikan mereka secara finansial.

 

Untuk mencegah judi online, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah, seperti menghindari lingkungan atau teman yang memiliki kebiasaan berjudi. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan situs judi online ke https://aduankonten.id atau melalui nomor WhatsApp Siaga Ditreskrimsus Polda DIY di 0819-9520-0008. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran judi online dapat ditekan dan dampaknya terhadap kehidupan sosial bisa diminimalkan. Kesadaran akan bahaya judi online sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian yang dapat menghancurkan masa depan mereka. (Humas Polresta Yogyakarta).

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top