Kamis, 20 Februari 2025,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Brontokusuman Aipda Widarmono melaksanakan patroli
sambang RW 6 Brontokusuman dan bertemu dengan warga kampung untuk menjalin
komunikasi dan menyampaikan pesan agar waspada terhadap penipuan online.
Dalam dialognya, Aipda
Widarmono mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah terpengaruh
terhadap pelaku penipuan online dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan
kerugian materi.
Penipuan online, kata Aipda
Widarmono, semakin marak terjadi selama ini di ruang digital. Ada 5 modus
penipuan online, yaitu penipuan phishing, pharming handphone, sniffing, money
mule, dan social engineering.
“Penipuan phishing yaitu
usaha untuk memperoleh informasi pribadi seseorang dengan menggunakan metode
penyamaran. Dalam phishing, pelaku berusaha memperdaya korban untuk
mengungkapkan informasi rahasia mereka, seperti kata sandi atau data pribadi
lainnya, yang dapat digunakan untuk tujuan penipuan,” jelas Aipda Widarmono.
Dalam modus penipuan ini,
lanjut Aipda Widarmono, pesan yang diterima berisi tombol 'view' atau 'lihat'
yang mengarahkan penerima pesan untuk mengklik isi pesan tersebut.
Kemudian modus penipuan
pharming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada
situs web palsu di mana entri domain name system yang ditekan/di-click korban
akan tersimpan dalam bentuk cache, sehingga memudahkan pelaku untuk mengakses
perangkat pelaku secara ilegal.
“Kalau penipuan sniffing
dengan modus pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal
lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang
menyimpan data penting pengguna, sehingga paling banyak terjadi bahayanya kalau
kita menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya
untuk bertransaksi,” tambahnya.
Sedangkan penipuan yang
paling banyak memakan korban, kata Aipda Widarmono, adalah penipuan money mule
bahwa oknum pelaku akan meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke
rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.
Dalam kasus penipuan ini,
biasanya pelaku akan meminta calon korban melakukan pembayaran pajak yang
dikirim terlebih dahulu.
"Money mule ini
biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau
pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena
money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Korban akan
dikirimi uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini marak dan
perlu kita waspadai," ujarnya.
Kasus penipuan selanjutnya
yaitu social engineering. Ia mengatakan modus ini perlu juga diwaspadai agar
tidak menjadi korban penipuan online.
“Modus social engineering
adalah memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi
penting dan sensitif yang kita miliki,” papar Aipda Widarmono.
Setelah itu, ujar Aipda
Widarmono, pelaku akan mengambil kode OTP atau password jika sudah memahami
perilaku targetnya. Aipda Widarmono mengatakan, biasanya masyarakat tidak sadar
membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.
Penipuan online bisa
berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak.
“Aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan
tindak kejahatan berupa penipuan online,” tandasnya. (Humas polsek Mergangsan)
No comments:
Write comment