Bhabinkamtibmas Kelurahan
Karangwaru, Bripka Rengga Endyka, mendampingi BKO Satpol PP Kemantren Tegalrejo
dan Kasi Trantib Kelurahan Karangwaru dalam memberikan imbauan kepada warga di
Kampung Karangwaru Lor, Kamis (30/1/25) siang. Imbauan ini ditujukan kepada
warga yang membangun bangunan tanpa izin. Mereka diminta untuk segera mengurus
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna tertib administrasi sesuai aturan yang
berlaku.
Bripka Rengga Endyka
menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan terkait
pembangunan bangunan di wilayah Karangwaru. "Kami mengimbau kepada warga
yang membangun tanpa izin untuk segera mengurus PBG. Ini untuk memastikan bahwa
bangunan tersebut sesuai dengan standar dan tidak melanggar aturan yang
berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Bripka Rengga
juga menyampaikan informasi terkait pembebasan retribusi perizinan PBG bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
"Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki
rumah pertama dengan membebaskan retribusi PBG. Kebijakan ini diharapkan dapat
mendukung program pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan tiga juta
rumah," jelasnya.
Pembebasan retribusi PBG bagi
MBR ini diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun
2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi
MBR. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan
rendah dalam memiliki hunian yang layak dan legal. (Humas Polsek Tegalrejo)
No comments:
Write comment