Upaya Polsek Kotagede dalam
menyelesaikan sengketa waris tanah di wilayah Prenggan belum membuahkan hasil.
Pada Senin (13/1/25), Panit Binmas Ipda Marzuki bersama Bhabinkamtibmas
Prenggan menggelar pertemuan mediasi antara seorang pelapor dengan terlapor yang
masih memegang sertifikat tanah warisan.
Hadir dalam pertemuan tersebut
Ketua RT.09 dan RW.02 Prenggan, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, setelah berdiskusi panjang, kedua belah pihak belum mencapai
kesepakatan. Mereka sepakat untuk mempertimbangkan kembali posisi masing-masing
dan akan kembali bertemu untuk melanjutkan mediasi.
Ipda Marzuki mengatakan,
"Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik bagi
kedua belah pihak. Namun, karena ini menyangkut masalah sensitif seperti
warisan, diperlukan waktu dan kesabaran untuk mencapai kesepakatan."
(Humas Polsek Kotagede)
No comments:
Write comment