Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma,
S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, memberikan
klarifikasi terkait isu penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Unit Gakkum
Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap Darso, warga Mijen, Semarang. Beliau
menegaskan bahwa keenam anggota yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani
pemeriksaan oleh Bidpropam Polda DIY.
Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari
kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB
di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta. Dalam kecelakaan
tersebut, korban pengendara sepeda motor, Tutik Wiyanti, terlibat tabrakan
dengan mobil yang diduga dikendarai oleh Darso dan teman-temannya. “Setelah
kecelakaan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi untuk
perawatan,” ujar Kapolresta dalam Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta,
Sabtu malam, 11 Januari 2025.
Pada saat itu, keluarga korban berhasil memotret KTP atas
nama Darso, yang berada di dalam mobil tersebut. Namun, setelah mengantar
korban ke rumah sakit, pengemudi mobil pergi tanpa berkoordinasi dengan
keluarga korban maupun pihak rumah sakit. “Salah satu keluarga korban bahkan
berusaha mengejar mobil tersebut, tetapi justru mengalami kecelakaan karena
terserempet. Mobil tersebut tetap melaju tanpa berhenti,” jelas Kombes Pol
Aditya.
Akibat insiden tersebut, keluarga korban melaporkan
kejadian tersebut ke Satlantas Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kapolresta menjelaskan bahwa berdasar penyelidikan, tim
Gakkum mendatangi kediaman Darso di Semarang pada 21 September 2024 pukul 06.00
WIB untuk memberikan surat undangan klarifikasi terkait kecelakaan lalu lintas.
Awalnya, Darso tidak mengakui keterlibatannya. Namun, setelah ditunjukkan
rekaman CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Darso akhirnya mengakui bahwa mobil
yang ia kendarai terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Selanjutnya, petugas membawa Darso untuk menunjukkan
lokasi rental mobil yang digunakan saat kejadian. Dalam perjalanan, Darso
meminta berhenti untuk buang air kecil dan kemudian mengeluh sakit di bagian
dada kiri. “Petugas menyarankan agar Darso segera dibawa ke rumah sakit. Ia
kemudian dirujuk ke RS Permata Medika Semarang untuk mendapatkan penanganan
medis,” ungkap Kapolresta. Menurut Istri Darso, Poniyem, bahwa sebelumnya Darso
memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung.
Meskipun sempat dirawat hingga pukul 12.00 WIB, kondisi
Darso tidak kunjung membaik. Petugas kemudian melanjutkan perjalanan ke Kendal
untuk memberikan surat klarifikasi serupa kepada rekan-rekan Darso yang diduga turut
terlibat dalam kecelakaan.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa kronologi kejadian
ini telah diperiksa secara rinci oleh Bidpropam Polda DIY. Sebanyak enam
anggota Unit Gakkum, termasuk Kepala Unit, telah dimintai keterangan. “Mengenai
dugaan penganiayaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jateng.
Kami mendukung penuh proses penyelidikan bahkan penyidikan,” tegasnya.
Terkait isu luka lebam yang disebut-sebut akibat
penganiayaan, Kapolresta mengatakan, "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada
tim penyidik Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam dan
objektif terkait isu luka lebam. Kami yakin bahwa mereka akan bekerja secara
profesional dan transparan,” katanya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa korban kecelakaan, Tutik
Wiyanti, mengalami cedera serius pada bagian leher yang mengharuskannya
menggunakan penyangga. “Kami terus memantau perkembangan kondisi korban sebagai
bagian dari tanggung jawab kami dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk mendukung
transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan kasus ini. Ia berharap
bahwa klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada
masyarakat dan menepis isu-isu yang belum tentu benar terkait dugaan penganiayaan
oleh anggota Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment