Yogyakarta, Rabu, (15/1/25), dalam
upaya mewujudkan Kota Yogyakarta yang bersih, sehat, dan nyaman, Polresta
Yogyakarta mendukung penerapan sanksi tegas bagi pelanggar Peraturan Daerah
(Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Mulai tahun 2025, siapa pun
yang kedapatan merokok di kawasan wisata ikonik ini akan dikenai denda maksimal
Rp7.500.000 atau kurungan penjara satu bulan.
Malioboro sebagai jantung kota
dan destinasi wisata utama Yogyakarta harus menjadi contoh bagi daerah lain
dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Dengan menjadikan Malioboro
sebagai kawasan tanpa rokok, diharapkan dapat:
1. Melindungi kesehatan
masyarakat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
2. Menjaga keindahan
lingkungan. Sampah puntung rokok yang berserakan dapat merusak pemandangan dan
mencemari lingkungan.
3. Meningkatkan kenyamanan
pengunjung. Udara yang bersih dan segar akan membuat wisatawan lebih betah
berlama-lama di Malioboro.
Pemerintah Kota Yogyakarta
telah menyediakan beberapa area khusus merokok di sekitar Malioboro, seperti
Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar
Beringharjo. Jadi, bagi Anda yang ingin merokok, silakan manfaatkan fasilitas
yang sudah disediakan.
Untuk mendukung program ini,
Polresta Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat, wisatawan, dan pelaku
usaha untuk:
1. Tidak merokok di kawasan
tanpa rokok.
2. Menggunakan area khusus
merokok yang telah disediakan.
3. Tidak membuang puntung
rokok sembarangan.
4. Menghormati kenyamanan
pengunjung lain.
5. Menjadi contoh yang baik
bagi orang lain, terutama anak-anak.
Mari kita tunjukkan bahwa kita
peduli dengan lingkungan dan kesehatan bersama!
No comments:
Write comment