Kapolsek Danurejan, AKP Annas
Ma'ruf Zamroni, S.H., M.A.P., memimpin langsung pengamanan kegiatan audiensi
yang dilakukan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Ruang Rapat
Lantai 2 DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa,
14 Januari 2025. Audiensi tersebut membahas dugaan tindak union busting oleh
Direktur Utama PT Tarumartani 1918 terhadap salah satu anggota F SP NIBA SPSI
DIY serta isu kerja layak.
Kegiatan ini diikuti oleh
sekitar 30 orang dengan koordinator lapangan, Irsyad. Audiensi dimulai dengan
deklarasi "Buruh Yogyakarta Anti Union Busting" di depan lobi DPRD
DIY pukul 10.00 WIB. Para peserta membawa spanduk dan menyampaikan komitmen
untuk menentang segala bentuk penghalangan kebebasan berserikat di tempat
kerja.
Dalam deklarasi tersebut, MPBI
dan organisasi buruh menyatakan lima poin penting:
1. Menjamin kebebasan
berserikat tanpa tekanan atau ancaman.
2. Menolak segala bentuk union
busting, termasuk pemecatan atau intimidasi.
3. Melindungi hak-hak pekerja.
4. Menciptakan lingkungan
kerja yang adil dan bebas diskriminasi.
5. Mendukung proses
perundingan yang adil antara serikat buruh dan manajemen perusahaan.
Audiensi dimulai pukul 10.25
WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD DIY, di antaranya Adriana Wulandari
(Ketua Komisi B), RB Dwi Wahyu (Ketua Komisi D), Amin dari Dinas Tenaga Kerja
DIY, serta Dirut PT Tarumartani 1918. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan MPBI
menyampaikan aspirasi terkait kerja layak dan penyelesaian dugaan union busting
di PT Tarumartani.
Adriana Wulandari menyatakan
bahwa permasalahan di PT Tarumartani, termasuk PHK pengurus inti serikat
pekerja, telah selesai sesuai laporan yang diterima DPRD. Namun, untuk isu
kerja layak, DPRD akan menindaklanjuti melalui diskusi khusus dengan Komisi D.
RB Dwi Wahyu menambahkan bahwa
permasalahan di PT Tarumartani menjadi bahan evaluasi, dan DPRD mendukung
proses diskusi lebih lanjut untuk menciptakan lingkungan kerja yang layak bagi
seluruh pekerja.
Irsyad, mewakili MPBI,
menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan DPRD
dan Disnaker DIY terkait dugaan union busting. Ia menekankan pentingnya kerja
sama antara serikat buruh dan BUMD untuk kesejahteraan buruh.
Dirut PT Tarumartani
menegaskan komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
dan produktif. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan lembur kerja
dan sedang melakukan pembenahan tata kelola serta SDM.
Permasalahan dugaan union
busting di PT Tarumartani telah selesai. Isu kerja layak, khususnya kasus yang
melibatkan seorang pekerja bernama Theresia, akan diselesaikan secara internal
oleh perusahaan. Audiensi berakhir pada pukul 11.17 WIB dalam suasana yang aman
dan tertib. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment