Thursday, 5 December 2024

Yogyakarta Bersih dari Pungli, Laporkan Jika Temukan!

 


Pungutan liar atau pungli, sebuah praktik korupsi yang merugikan masyarakat, masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta. Tindakan meminta uang atau imbalan di luar ketentuan yang berlaku ini sering terjadi dalam berbagai sektor pelayanan publik, seperti perizinan, administrasi, hingga keamanan.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menegaskan bahwa pungli merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam Undang-Undang. "Sesuai dengan UU KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, pelaku pungli dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," tegasnya.

 

Untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik pungli, masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pungli yang ditemui. "Masyarakat diharapkan aktif berperan dalam memberantas pungli. Laporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, kampus, atau kantor layanan pemerintah," ajak AKP Sujarwo.

 

Bagi masyarakat DIY yang ingin melaporkan tindakan pungli, dapat memanfaatkan berbagai saluran yang telah disediakan. Masyarakat dapat menghubungi Unit Pengaduan Publik (UPP) DIY melalui telepon di nomor 0274-884444, atau melalui SMS ke nomor 08112929000. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui email ke saberpunglidiy@gmail.com.

 

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan layanan publik. Jangan ragu untuk menolak permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik pungli dapat ditekan dan akhirnya hilang dari Yogyakarta.

 

Media massa juga memiliki peran dalam upaya pemberantasan pungli. Publikasi kasus pungli secara luas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong mereka untuk turut serta dalam memberantas praktik korupsi ini. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top