Pungutan liar atau pungli, sebuah praktik korupsi yang
merugikan masyarakat, masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah,
termasuk Yogyakarta. Tindakan meminta uang atau imbalan di luar ketentuan yang
berlaku ini sering terjadi dalam berbagai sektor pelayanan publik, seperti
perizinan, administrasi, hingga keamanan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menegaskan
bahwa pungli merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam Undang-Undang.
"Sesuai dengan UU KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, pelaku pungli dapat
dijerat hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," tegasnya.
Untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik
pungli, masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pungli
yang ditemui. "Masyarakat diharapkan aktif berperan dalam memberantas
pungli. Laporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, kampus, atau kantor
layanan pemerintah," ajak AKP Sujarwo.
Bagi masyarakat DIY yang ingin melaporkan tindakan pungli,
dapat memanfaatkan berbagai saluran yang telah disediakan. Masyarakat dapat
menghubungi Unit Pengaduan Publik (UPP) DIY melalui telepon di nomor
0274-884444, atau melalui SMS ke nomor 08112929000. Selain itu, laporan juga
dapat disampaikan melalui email ke saberpunglidiy@gmail.com.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga perlu memahami
hak dan kewajibannya dalam mendapatkan layanan publik. Jangan ragu untuk
menolak permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku. Dengan kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik pungli dapat ditekan dan
akhirnya hilang dari Yogyakarta.
Media massa juga memiliki peran dalam upaya pemberantasan
pungli. Publikasi kasus pungli secara luas dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat dan mendorong mereka untuk turut serta dalam memberantas praktik
korupsi ini. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment