Dalam rangka menjaga disiplin
dan profesionalisme aparat kepolisian, Propam Polresta Yogyakarta melaksanakan
kegiatan pemeriksaan Gaktiplin terhadap personel Polsek Ngampilan, Jumat,
(13/12/24). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota
polisi di Polsek Ngampilan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta
untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan citra institusi Polri.
Gaktiplin atau penegakan
disiplin dilakukan dengan memeriksa beberapa aspek, diantaranya hand phone
terkait judi online,Pemeriksaan urine guna mencegah penyalahgunaan narkotika
dan obat terlarang serta kesesuaian perilaku dengan kode etik kepolisian.
Petugas Propam melakukan inspeksi mendalam terhadap kedisiplinan anggota Polsek
Ngampilan, termasuk pemeriksaan absensi, kelengkapan seragam, hingga
peraturan-peraturan internal yang berlaku di lingkungan Polsek.
Kasi Propam Polresta
Yogyakarta AKP.Sutarto dalam kesempatan tersebut menekankan perlunya pelaksanaan
Gaktiplin untuk meningkatkan kinerja personel serta menjaga kepercayaan publik
terhadap institusi Polri. "Pemeriksaan disiplin ini merupakan langkah
nyata dalam memastikan seluruh anggota Polri, khususnya di Polsek Ngampilan,
dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
yang ada," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat
menjadi sarana evaluasi bagi setiap anggota Polsek Ngampilan untuk terus
meningkatkan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. Selain itu,
Gaktiplin juga bertujuan untuk mengingatkan seluruh anggota bahwa kedisiplinan
adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas Polri.
Setelah pemeriksaan Gaktiplin,
Propam Polresta Yogyakarta memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak
terkait, yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan tindak lanjut jika
ditemukan pelanggaran. Hal ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang
bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan moralitas personel Polri, sehingga
mereka dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Humas
Polsek Ngampilan)
No comments:
Write comment