Dalam upaya mewujudkan Kota
Yogyakarta yang bebas dari peredaran minuman keras, Polsek Rayon 1 Polresta
Yogyakarta yang terdiri dari Polsek Ngampilan, Polsek Tegalrejo, Polsek Jetis,
dan Polsek Gedongtengen menggelar patroli gabungan. Dipimpin langsung oleh
Kapolsek Ngampilan, AKP Sriyati, patroli ini dilakukan pada Senin dinihari (9/12/24)
dengan fokus mengecek kondisi outlet dan cafe yang telah diberi tanda larangan
penjualan miras dan dipasangi garis polisi.
Kegiatan pengecekan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas jual beli miras di
tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelanggaran. Pihak
kepolisian ingin memastikan bahwa larangan penjualan miras yang telah
dikeluarkan dapat ditaati dengan baik oleh seluruh pihak.
"Patroli gabungan ini
merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras di wilayah
hukum Polsek Rayon 1," tegas AKP Sriyati. "Kami tidak akan tolerir
adanya pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan."
Selama patroli, petugas
gabungan menyisir sejumlah lokasi yang telah teridentifikasi sebagai tempat
penjualan miras. Selain melakukan pengecekan fisik, petugas juga berinteraksi
dengan pengelola tempat usaha untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi
larangan penjualan miras.
"Kami juga memberikan
edukasi kepada para pemilik usaha tentang bahaya penyalahgunaan miras dan
pentingnya menjaga ketertiban lingkungan," tambah AKP Sriyati.
Selain melakukan tindakan penegakan
hukum, Polsek Rayon 1 juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam
memberantas peredaran miras. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika
menemukan adanya tempat yang masih menjual miras secara ilegal.
"Kami berharap masyarakat
dapat menjadi mitra kerja polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di
lingkungan masing-masing," ujar AKP Sriyati. "Dengan kerja sama yang
baik, kita dapat mewujudkan Yogyakarta yang lebih aman dan nyaman." (Humas
polsek Ngampilan)
No comments:
Write comment