Monday, 23 December 2024

Polresta Yogyakarta Gelar Apel Serentak Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi untuk Mencegah Penyalahgunaan

 


Polresta Yogyakarta menggelar apel serentak pemeriksaan senjata api dan amunisi, sesuai instruksi Kapolri. Apel digelar di halaman Mapolresta Yogyakarta, Senin, (23,/12/24) dalam rangka mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

 

Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si., apel ini dihadiri oleh jajaran Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas yang diikuti oleh seluruh anggota yang memegang senjata api dari Polresta Yogyakarta maupun jajaran Polsek.

 

Dalam arahannya, Wakapolresta menegaskan perlunya kedisiplinan dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api. “Senjata api adalah alat dengan tanggung jawab besar. Kita tidak ingin ada lagi insiden yang mencoreng institusi dan membahayakan masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

 

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, baik dari Polresta Yogyakarta maupun jajaran Polsek di bawahnya. Inventarisasi ulang jumlah senjata api dilakukan untuk memastikan semuanya tercatat dengan benar. Senjata dengan izin penggunaan yang sudah tidak berlaku langsung ditarik dan diamankan di gudang senjata yang memenuhi standar pengamanan Polri.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota yang tidak memiliki tugas dengan tingkat risiko tinggi diminta untuk mengembalikan senjata api yang mereka pinjam. Seluruh senjata tersebut disimpan di gudang dengan pengawasan ketat, untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

 

Langkah ini merupakan respons atas insiden penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Data yang dihimpun dari 2023 hingga 2024 menunjukkan bahwa kasus semacam ini perlu segera ditangani dengan langkah preventif.

 

Wakapolresta juga menegaskan akan meninjau ulang tata cara pemberian izin penggunaan senjata api. Kebijakan baru akan disosialisasikan setelah proses penertiban dan inventarisasi selesai.

 

“Kami harap langkah ini tidak hanya memperbaiki sistem, tetapi juga meningkatkan kesadaran anggota akan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api,” ujar AKBP Rudi.

 

Dengan langkah ini, Polri akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi, sambil memastikan penggunaan senjata api sesuai dengan prosedur dan kebutuhan yang semestinya. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top