Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pelecehan seksual
dapat terjadi dimana saja, termasuk di lingkungan kerja, sehingga penting untuk
menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat. Sebagaimana
telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak
atas perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan, serta martabat
kemanusiaan tanpa diskriminasi. Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo
menegaskan “Bahwa setiap tindakan kekerasan, termasuk pelecehan seksual di
tempat kerja, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.”
Pelecehan seksual dapat berbentuk fisik maupun non-fisik,
baik dalam bentuk perkataan, isyarat atau sentuhan yang ditujukan kepada organ
seksual atau seksualitas seseorang. Hal ini berlaku untuk semua gender, baik
perempuan maupun laki-laki. Pelecehan seksual seperti penyalahgunaan wewenang
oleh atasan terhadap bawahan harus dihentikan. Tindakan semacam ini bukan hanya
mencederai martabat korban, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan:
Menurut pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS) Bagi pelaku tindak kekerasan seksual menurut pasal 6 huruf C UU Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda
maksimal Rp 300 juta dan pasal 294 KUHP lama dan pasal 418 UU No. 1 Tahun 2023
ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Melalui pasal pasal tersebut, Polresta Yogyakarta
berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para korban pelecehan seksual.
Kami juga menghimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak yang berwenang. Setiap
laporan akan kami tangani secara serius, profesional dan rahasia.
Kasihumas Polresta Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat
untuk berani bersuara apabila melihat dan mengalami kekerasan seksual. “Mari
kita bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari
segala bentuk kekerasan atau pelecehan. Jadilah bagian dari masyarakat yang
berani melawan ketidakadilan demi terciptanya keadilan sosial.” tegas AKP
Sujarwo.
No comments:
Write comment