Polsek Mergangsan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta
menggelar razia miras pada Kamis (31/10/2024). Sasaran razia adalah sejumlah
warung termasuk Outlet 23, yang diduga menjual miras tanpa izin. Kegiatan ini
dipimpin langsung oleh Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H.
Hasil dari operasi ini cukup signifikan. Petugas berhasil
menyita sebanyak 407 botol minuman
beralkohol berbagai merek dari beberapa lokasi, di antaranya City Grill di
Jalan Parangtritis dan Bamboo Resto di Jalan Prawirotaman. Seluruh barang bukti
kemudian diamankan di Polsek Mergangsan.
Kapolsek Mergangsan menjelaskan bahwa razia ini merupakan
tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY dan Kapolda DIY terkait optimalisasi
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kapolsek berharap dengan razia
yang dilakukan secara rutin, angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Mergangsan
dapat ditekan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga
keamanan dan ketertiban. Hindari mengonsumsi minuman keras dan laporkan jika
mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek
Mergangsan. (Humas Polsek Mergangsan)
No comments:
Write comment