Dalam operasi gabungan yang
berlangsung selama dua hari, mulai 31 Oktober hingga 1 November 2024, Polresta
Yogyakarta berhasil menyita lebih dari 2.876 botol minuman keras (miras) dari
berbagai merek di sejumlah tempat di Kota Yogyakarta. Razia besar-besaran ini
dilakukan sebagai langkah menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada
Serentak 2024 serta menekan angka kejahatan yang sering dipicu oleh
penyalahgunaan miras.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes
Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan
bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat
memicu tindakan kriminal. "Hasil yang kami peroleh sangat signifikan, dan
kami berharap mampu menekan angka kejahatan yang sering dipicu oleh miras,"
ujar Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Kasihumas Polresta Yogyakarta,
AKP Sujarwo, menambahkan bahwa operasi ini melibatkan ratusan personel dari
Polresta Yogyakarta, jajaran Polsek, Satpol PP Kota Yogyakarta, serta berbagai
instansi terkait di bawah komando Kapolresta Yogyakarta. Tim gabungan melakukan
penyisiran di berbagai lokasi yang diduga sebagai pusat peredaran miras,
seperti kafe, warung, outlet, dan tempat nongkrong lainnya.
Pada operasi tanggal 31
Oktober 2024, tim gabungan menyasar 28 lokasi dan berhasil menyita 1.920 botol
miras pabrikan. Dari 28 lokasi tersebut, 10 di antaranya disegel dengan garis
polisi, termasuk Outlet 23 Mergangsan, Outlet Tegalrejo, Outlet Mantra Lignour
Danurejan, Kedai 57 Mantrijeron, Happy Store Mantrijeron, Outlet 23 Umbulharjo,
dan beberapa tempat lainnya.
Sementara itu, dalam operasi
pada 1 November yang berlangsung dari dini hari hingga siang, petugas menyita
956 botol miras pabrikan dari enam lokasi, di mana dua di antaranya disegel
dengan garis polisi, yaitu Kafe Boogie Down dan Kafe Play On & Resto di Mergangsan.
Operasi ini masih berlangsung, dan jumlah barang bukti diperkirakan akan terus
bertambah seiring penindakan lanjutan di sejumlah titik.
AKP Sujarwo menekankan bahwa
operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Yogyakarta dalam menegakkan
Perda Kota Yogyakarta terkait miras serta merespons keresahan masyarakat.
Tindakan tegas diambil terhadap kafe, kios, outlet, dan toko yang melanggar
peraturan izin. "Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
keamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta menjelang Pilkada Serentak 2024,
khususnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Sujarwo
mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan
menyuarakan komitmen bersama memerangi peredaran miras ilegal. "Mari kita
bersama-sama menciptakan Yogyakarta yang bebas dari pengaruh buruk minuman
keras," ajaknya. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment