Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Polsek
Tegalrejo melaksanakan operasi pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pada
Selasa (05/11/24), operasi terfokus pada pusat perbelanjaan di Jalan HOS
Cokroaminoto dan outlet minuman beralkohol di Jalan Pembela Tanah Air.
Dipimpin oleh AKP Sudiro, petugas melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat
Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), dan Surat Keterangan Penjualan (SKP) yang
dimiliki oleh para penjual miras. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua
aktivitas jual beli miras dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun
setelah dilakukan pemeriksaan di barbagai outlet, toko dan warung petugas tidak
menemukan barang bukti.
AKP Sudiro menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk upaya
Polsek Tegalrejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan
adanya operasi ini, kami berharap dapat mencegah peredaran miras ilegal dan
menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," ujarnya.
(Humas Polsek Tegalrejo)
No comments:
Write comment