Polsek Ngampilan bersama jajaran Polsek Rayon 1 Polresta
Yogyakarta terus berupaya memberantas peredaran minuman keras ilegal. Sebagai
bentuk tindak lanjut dari penyegelan sejumlah outlet yang menjual miras tanpa
izin, pada Senin (18/11/2024), personel Polsek Ngampilan melakukan patroli intensif
untuk memastikan bahwa police line yang telah dipasang tetap terpasang dengan
baik dan tidak ada aktivitas jual beli miras yang melanggar aturan.
Kanit Binmas Polsek Ngampilan, AKP Sukamta, yang memimpin
langsung kegiatan patroli ini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini
adalah untuk memastikan efektivitas penindakan terhadap outlet-outlet yang
telah terbukti menjual miras secara ilegal. "Kami ingin memastikan bahwa
penyegelan yang telah dilakukan tidak sia-sia dan tidak ada upaya untuk melanggar
aturan yang telah ditetapkan," tegas AKP Sukamta.
AKP Sukamta juga mengajak masyarakat untuk turut aktif
dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. "Kami berharap apabila
masyarakat melihat aktivitas peredaran miras, untuk segera melaporkannya
melalui telepon (0274) 512187. Kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian dapat
lebih cepat mengetahui adanya pelanggaran dan mengambil tindakan yang
diperlukan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam
upaya memberantas peredaran miras ilegal. (Humas Polsek Ngampilan)
No comments:
Write comment