Monday, 18 November 2024

Polsek Ngampilan Patroli Intensif, Pastikan Outlet Miras Ilegal Tetap Tertutup

 


Polsek Ngampilan bersama jajaran Polsek Rayon 1 Polresta Yogyakarta terus berupaya memberantas peredaran minuman keras ilegal. Sebagai bentuk tindak lanjut dari penyegelan sejumlah outlet yang menjual miras tanpa izin, pada Senin (18/11/2024), personel Polsek Ngampilan melakukan patroli intensif untuk memastikan bahwa police line yang telah dipasang tetap terpasang dengan baik dan tidak ada aktivitas jual beli miras yang melanggar aturan.

 

Kanit Binmas Polsek Ngampilan, AKP Sukamta, yang memimpin langsung kegiatan patroli ini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan efektivitas penindakan terhadap outlet-outlet yang telah terbukti menjual miras secara ilegal. "Kami ingin memastikan bahwa penyegelan yang telah dilakukan tidak sia-sia dan tidak ada upaya untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan," tegas AKP Sukamta.

 

AKP Sukamta juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. "Kami berharap apabila masyarakat melihat aktivitas peredaran miras, untuk segera melaporkannya melalui telepon (0274) 512187. Kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya.

 

Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengetahui adanya pelanggaran dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal. (Humas Polsek Ngampilan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top