Anggota Unit Samapta Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta
yang dipimpin oleh Aiptu Widodo melakukan pengecekan terhadap outlet penjual
miras Happy Store di Jl. Mangkuyudan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Minggu
(17/11/2024). Outlet tersebut sebelumnya telah disegel dan diberi garis polisi
oleh pihak kepolisian.
Patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa police line
tetap terpasang dengan baik dan tidak ada aktivitas peredaran miras yang
melanggar aturan di lokasi tersebut.
Aiptu Widodo menyatakan bahwa Polsek Mantrijeron akan terus
berupaya memantau wilayah agar bebas dari aktivitas peredaran miras yang dapat
mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami berharap apabila masyarakat melihat aktivitas
peredaran miras, untuk segera melaporkannya melalui telepon (0274) 374167. Kami
akan segera menindaklanjuti," ujar Aiptu Widodo. (Humas Polsek
Mantrijeron)
No comments:
Write comment