Anggota Unit Samapta Polsek
Mantrijeron Polresta Yogyakarta, dipimpin oleh Panit Samapta Aiptu Dwi Erwan,
melaksanakan pengecekan terhadap outlet penjual minuman keras Kedai 57 di Jl.
Sartono, Mantrijeron, Yogyakarta, pada Sabtu (16/11/2024). Pengecekan dilakukan
untuk memastikan police line tetap terpasang dan outlet tersebut sudah tutup
serta tidak lagi beroperasi.
Dalam kegiatan ini, Aiptu
Dwi Erwan menyampaikan berbagai upaya kepolisian untuk menindak tegas peredaran
miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menghimbau kepada
masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras
atau kegiatan lain yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan
tetap aman dan kondusif,” kata Aiptu Dwi Erwan.
Ia juga mengajak masyarakat
untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memelihara ketertiban
dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Humas Polsek
Mantrijeron)
No comments:
Write comment