Polsek Jetis Polresta
Yogyakarta melakukan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di
sekitar lokasi outlet minuman keras di Jalan Kranggan yang telah disegel dan
dipasang garis polisi (Police Line) pada Minggu sore, 3 November 2024. Outlet
tersebut, bernama Mantra Liquor Store, disegel oleh petugas setelah ditemukan
ratusan botol minuman keras yang dijual secara ilegal.
Kegiatan pemantauan ini
dipimpin oleh Kepala SPKT Polsek Jetis, Aiptu Sarjono, yang memastikan tidak
ada aktivitas terkait minuman keras di sekitar lokasi yang telah disegel. Hal
ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polsek Jetis dalam menjaga situasi
tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada 2024.
Dalam kesempatan tersebut,
Aiptu Sarjono juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat
dalam peredaran atau konsumsi minuman keras, dengan harapan dapat menekan
peredaran miras di wilayah Jetis.
“Kami mengajak seluruh
masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Jika
melihat ada aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait peredaran miras,
segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Aiptu Sarjono dalam imbauannya
kepada warga.
Pemantauan dan imbauan ini
merupakan bagian dari upaya Polsek Jetis untuk menjaga keamanan dan ketertiban
menjelang pelaksanaan Pilkada, serta memastikan bahwa lingkungan tetap kondusif
dan bebas dari aktivitas ilegal. Warga diharapkan dapat berperan aktif dalam
menjaga ketertiban serta memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk
menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Jetis. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment