Kapolsek Danurejan Polresta Yogyakarta, AKP Annas Ma'ruf
Zamroni, S.H., M.A.P., bersama jajarannya bergabung dengan personil Polresta
Yogyakarta untuk mengamankan aksi damai yang dilakukan oleh Perhimpunan Pemilik
dan Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Regency (P3SRS MCR) di Kantor
Gubernur DIY, Rabu, 6 November 2024.
Aksi ini dimulai pada pukul 10.27 WIB dan berlangsung di
depan Kantor DPRD DIY serta Kepatihan di Jalan Malioboro, Danurejan,
Yogyakarta. Sebanyak 40 peserta yang tergabung dalam aksi ini menyampaikan
tuntutan mereka terkait legalitas Surat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Hak Milik
Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Peserta aksi membawa berbagai properti, termasuk mobil
komando untuk pengeras suara dan delapan gerobak sapi yang digunakan sebagai
simbol perjuangan mereka. Mereka juga membawa sejumlah spanduk yang berisi
tuntutan dan kritik kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan berbagai pihak
terkait, termasuk dorongan kepada Gubernur DIY dan instansi hukum untuk
menangani permasalahan tanah yang menimpa penghuni Malioboro City Regency.
Pada pukul 10.27 WIB, massa tiba di depan Kantor DPRD DIY
dan melakukan orasi. Mereka meminta agar anggota DPRD DIY turut mendorong
kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap kasus mafia tanah yang mereka
alami. Massa menyoroti lambatnya proses birokrasi di Pemkab Sleman terkait
penerbitan SLF dan SHMSRS. Mereka mengeluhkan bahwa hingga saat ini masih
menghadapi berbagai kendala yang menghambat pengurusan legalitas apartemen
mereka.
Setelah melakukan orasi, massa bergerak menuju Kantor
Kepatihan dan tiba pada pukul 10.40 WIB. Di sana, mereka melanjutkan tuntutan
agar Gubernur DIY berani mengambil tindakan dalam mengatasi permasalahan yang
menimpa mereka, khususnya terkait proses hukum terhadap mafia tanah. Massa
menyatakan kekecewaan mereka terhadap Pemkab Sleman yang dinilai lambat dan
tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam aksi ini, massa menyampaikan beberapa tuntutan utama,
yaitu meminta diskresi agar segera diterbitkan SLF, menuntut keadilan bagi
masyarakat yang dirugikan oleh PT Inti Hosmed, serta mendesak Gubernur DIY
untuk mengevaluasi sistem birokrasi perizinan di Sleman agar lebih berpihak
kepada masyarakat.
Pada pukul 11.10 WIB, perwakilan massa aksi diterima dalam
audiensi oleh Tri Saktiana, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda
DIY, serta Noviar, Kasat Pol PP DIY, di Ruang Gandok Kiwo Komplek Kepatihan.
Dalam kesempatan ini, Tri Saktiana menyampaikan bahwa Gubernur DIY telah
mengirim surat langsung ke Pemkab Sleman terkait permasalahan ini dan
berkoordinasi dengan Pejabat (PJ) Bupati Sleman untuk mencari solusi.
Audiensi berakhir pada pukul 12.15 WIB, dan massa aksi
meninggalkan Kantor Kepatihan dengan tertib. Selama aksi berlangsung, kegiatan
berjalan aman dan kondusif berkat pengamanan dari Polsek Danurejan dan personel
Polresta Yogyakarta. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment