Thursday, 7 November 2024

Polsek Danurejan Amankan Aksi Damai Penghuni Malioboro City di Kantor Gubernur DIY

 


Kapolsek Danurejan Polresta Yogyakarta, AKP Annas Ma'ruf Zamroni, S.H., M.A.P., bersama jajarannya bergabung dengan personil Polresta Yogyakarta untuk mengamankan aksi damai yang dilakukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Regency (P3SRS MCR) di Kantor Gubernur DIY, Rabu, 6 November 2024.

 

Aksi ini dimulai pada pukul 10.27 WIB dan berlangsung di depan Kantor DPRD DIY serta Kepatihan di Jalan Malioboro, Danurejan, Yogyakarta. Sebanyak 40 peserta yang tergabung dalam aksi ini menyampaikan tuntutan mereka terkait legalitas Surat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

 

Peserta aksi membawa berbagai properti, termasuk mobil komando untuk pengeras suara dan delapan gerobak sapi yang digunakan sebagai simbol perjuangan mereka. Mereka juga membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan dan kritik kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan berbagai pihak terkait, termasuk dorongan kepada Gubernur DIY dan instansi hukum untuk menangani permasalahan tanah yang menimpa penghuni Malioboro City Regency.

 

Pada pukul 10.27 WIB, massa tiba di depan Kantor DPRD DIY dan melakukan orasi. Mereka meminta agar anggota DPRD DIY turut mendorong kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap kasus mafia tanah yang mereka alami. Massa menyoroti lambatnya proses birokrasi di Pemkab Sleman terkait penerbitan SLF dan SHMSRS. Mereka mengeluhkan bahwa hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat pengurusan legalitas apartemen mereka.

 

Setelah melakukan orasi, massa bergerak menuju Kantor Kepatihan dan tiba pada pukul 10.40 WIB. Di sana, mereka melanjutkan tuntutan agar Gubernur DIY berani mengambil tindakan dalam mengatasi permasalahan yang menimpa mereka, khususnya terkait proses hukum terhadap mafia tanah. Massa menyatakan kekecewaan mereka terhadap Pemkab Sleman yang dinilai lambat dan tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah tersebut.

 

Dalam aksi ini, massa menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu meminta diskresi agar segera diterbitkan SLF, menuntut keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh PT Inti Hosmed, serta mendesak Gubernur DIY untuk mengevaluasi sistem birokrasi perizinan di Sleman agar lebih berpihak kepada masyarakat.

 

Pada pukul 11.10 WIB, perwakilan massa aksi diterima dalam audiensi oleh Tri Saktiana, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, serta Noviar, Kasat Pol PP DIY, di Ruang Gandok Kiwo Komplek Kepatihan. Dalam kesempatan ini, Tri Saktiana menyampaikan bahwa Gubernur DIY telah mengirim surat langsung ke Pemkab Sleman terkait permasalahan ini dan berkoordinasi dengan Pejabat (PJ) Bupati Sleman untuk mencari solusi.

 

Audiensi berakhir pada pukul 12.15 WIB, dan massa aksi meninggalkan Kantor Kepatihan dengan tertib. Selama aksi berlangsung, kegiatan berjalan aman dan kondusif berkat pengamanan dari Polsek Danurejan dan personel Polresta Yogyakarta. (Humas Polsek Danurejan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top