Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Polresta
Yogyakarta terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi
menjadi lokasi penjualan minuman keras ilegal. Pada Selasa (5/11/24) malam, tim
gabungan dipimpin Kasatintelkam, Kompol Satrio Arif Wibowo, melakukan
pengecekan ke sejumlah outlet miras yang telah disegel beberapa waktu lalu.
Adapun sejumlah outlet miras yang telah disegel antara lain
Kedai 57, Mantra Liquor Store, Resto Sakapatat, Meduzza, Outlet 23 Timoho,
Mantra Liquor Store Jl. Urip Sumoharjo, dan Outlet 23/Whitehouse Bar Gowongan
dan lain lainya.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua outlet yang
menjadi sasaran operasi masih dalam kondisi tertutup dan segelnya masih
terpasang dengan baik. Ini membuktikan bahwa penyegelan yang dilakukan
sebelumnya telah efektif.
Kompol Satrio menegaskan bahwa Polisi akan terus melakukan
pengawasan secara rutin. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap
segala bentuk pelanggaran terkait penjualan minuman keras," tegasnya. Selain
itu, beliau juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika
mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment