Polresta Yogyakarta terus mengambil langkah tegas dalam
memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Yogyakarta.
Data terbaru menunjukkan hampir 90% outlet penjual miras ilegal di seluruh kota
telah ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.
Meski demikian, Polresta Yogyakarta tetap terus berupaya untuk
menjaga keamanan dengan menggelar operasi gabungan yang melibatkan jajaran
Polsek. Pada Senin malam (4/11/24), petugas melakukan patroli dan pengecekan
terhadap sejumlah outlet yang telah disegel karena terbukti menjual miras
ilegal. Beberapa outlet yang disegel antara lain Outlet 23 dengan beberapa
cabang di Gedongtengen, Prawirotaman, Timoho, dan Jalan Parangtritis; Meduzza
di Pringgokusuman dan Kusumanegara; Mantra Liquor di Wirobrajan dan Danurejan;
Happy Store Mangkuyudan; Toko 143 Pakualaman; serta Outlet Polim di Jalan
Veteran.
Patroli ini bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas
jual beli miras di outlet-outlet tersebut serta memberikan imbauan kepada
masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi jual beli miras ilegal.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma,
S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa
penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah bagian dari upaya kepolisian
untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang
Pilkada. "Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang dapat mengganggu
keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Kapolresta dengan tegas.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif
dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan adanya
aktivitas penjualan miras ilegal. "Laporan dari masyarakat sangat berarti
bagi kami dalam upaya memberantas peredaran miras," tambahnya.
Meskipun penutupan massal telah dilakukan, Polresta
Yogyakarta memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan
secara berkala untuk mencegah munculnya kembali outlet miras ilegal yang
berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Yogyakarta.
(Humas polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment