Setelah penutupan sejumlah outlet miras ilegal di Kota
Yogyakarta, Polresta Yogyakarta kini mengalihkan perhatian pada peredaran miras
oplosan yang marak beredar secara ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polresta
Yogyakarta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya
menjelang Pilkada 2024.
Selasa (12/11/2024), Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol.
Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindak lanjut atas
penutupan outlet miras yang tidak sesuai aturan ini bertujuan untuk mencegah
dampak buruk miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan serta keselamatan
warga.
Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Satgas Pangan dan
instansi terkait lainnya memperketat pengawasan dan penindakan terhadap
produksi dan distribusi miras oplosan. "Selain melakukan pengawasan di
lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras oplosan, kami juga
aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya
konsumsi miras ilegal," ungkap Kombes Pol. Aditya.
Penindakan terhadap miras oplosan ini menjadi prioritas
utama, mengingat meningkatnya angka kecelakaan dan tindak kriminal yang
seringkali berkaitan dengan konsumsi miras ilegal.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Yogyakarta berharap
dapat menurunkan peredaran miras oplosan dan menciptakan situasi yang aman
serta kondusif menjelang Pilkada 2024. Polresta Yogyakarta juga mengimbau
masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran
miras ilegal dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang bebas dari
barang-barang terlarang tersebut. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment