Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus memperlihatkan
upayanya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers pada Kamis
(14/11/24), Kasat Resnarkoba Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengungkapkan keberhasilan
pengungkapan 16 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 13 Oktober
hingga 11 November 2024.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata dukungan kami
terhadap Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Bapak
Prabowo Subiyanto, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” tegas
Kasat Resnarkoba.
Selama periode tersebut, polisi berhasil mengamankan 16
tersangka, seluruhnya laki-laki, dari berbagai latar belakang pekerjaan. Barang
bukti yang disita termasuk sabu seberat 0,7 gram serta puluhan ribu butir pil
obat keras, sebagian besar berupa pil berwarna putih dengan simbol
"Y" yang disalahgunakan sebagai narkotika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka
menggunakan berbagai modus operandi dalam peredaran narkoba, seperti transaksi
langsung (COD) hingga pembelian secara online dengan pengiriman melalui jasa
ekspedisi. "Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Yogyakarta semakin
kompleks, dan perlu kewaspadaan ekstra," ujarnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, diperkirakan lebih dari 68
ribu anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa selain penindakan tegas, Polresta
Yogyakarta berfokus pada upaya pencegahan dengan mengadakan sosialisasi dan
edukasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah serta masyarakat, bekerja sama dengan
pemerintah daerah dan berbagai elemen.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami berkomitmen untuk
terus memaksimalkan upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,”
ungkap Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, AKP Sujarwo mengajak seluruh lapisan
masyarakat untuk bahu-membahu dalam memberantas narkoba, menjaga pergaulan
anak-anak, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya
penyalahgunaan narkoba. (Humas Polresta
Yogyakarta)
No comments:
Write comment