Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,
Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Yogyakarta menggelar razia kendaraan skala besar pada hari Selasa, 12 November
2024. Operasi yang digelar di sejumlah titik strategis di Kota Yogyakarta ini
berhasil menjaring sebanyak 52 kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan
jalan.
Fokus utama dari razia ini adalah memastikan bahwa seluruh
kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dalam kondisi prima dan
laik jalan. Petugas gabungan dari Satlantas dan Dishub secara teliti memeriksa
berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin,
hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Maryanto, S.H.,
M.M., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkrit dalam upaya
menekan angka kecelakaan lalu lintas. "Kendaraan yang tidak layak jalan
memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami
berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Dari 52 kendaraan yang terjaring, sebagian besar ditemukan
memiliki kerusakan pada komponen vital seperti rem yang blong, lampu yang mati,
atau ban yang gundul. Selain itu, banyak pengendara yang tidak membawa
surat-surat kendaraan yang lengkap. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung
ditindak tegas dengan diberikan sanksi tilang.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan
edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya menjaga kondisi kendaraan
agar tetap prima. "Kami tidak hanya ingin menindak, tetapi juga ingin
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara," ujar
Kompol Maryanto. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment