Personil Samapta Polsek
Mantrijeron, Polresta Yogyakarta, melakukan pengecekan rutin terhadap outlet
penjual miras ilegal, Kedai 57, yang telah dipasangi garis polisi di Jalan
Sartono, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu
(13/11/24). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa outlet tersebut
benar-benar telah ditutup dan tidak lagi beroperasi.
Dipimpin oleh Kanit Samapta
Iptu Sumarjo, tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Iptu Sumarjo
menegaskan bahwa tindakan penutupan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian
dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan
berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Kami akan terus melakukan
pemantauan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras
ilegal. Iptu Sumarjo juga mengingatkan kembali akan bahaya konsumsi minuman
keras. "Minuman keras bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga
dapat mengganggu kesehatan mental. Mulai dari kerusakan organ vital seperti
hati dan otak, hingga meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti
kanker dan gangguan jiwa," jelasnya.
Iptu Sumarjo mengimbau
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras dan Jika
melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan ke
Polsek Mantrijeron melalui nomor telepon 0274 374167. Mari kita ciptakan
lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua. (Humas Polsek Mantrijeron)
No comments:
Write comment