Thursday, 14 November 2024

Polisi Pastikan Kedai Miras Ilegal di Mantrijeron Tutup

 


Personil Samapta Polsek Mantrijeron, Polresta Yogyakarta, melakukan pengecekan rutin terhadap outlet penjual miras ilegal, Kedai 57, yang telah dipasangi garis polisi di Jalan Sartono, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (13/11/24). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa outlet tersebut benar-benar telah ditutup dan tidak lagi beroperasi.

 

Dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Sumarjo, tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Iptu Sumarjo menegaskan bahwa tindakan penutupan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

 

Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal. Iptu Sumarjo juga mengingatkan kembali akan bahaya konsumsi minuman keras. "Minuman keras bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan mental. Mulai dari kerusakan organ vital seperti hati dan otak, hingga meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker dan gangguan jiwa," jelasnya.

 

Iptu Sumarjo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras dan Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan ke Polsek Mantrijeron melalui nomor telepon 0274 374167. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top