Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah di masa tenang
Pilkada 2024, personel Polsek Gedongtengen yang dipimpin oleh Aiptu Purwanto
turut melaksanakan pengamanan dalam operasi penertiban alat peraga kampanye
(APK). Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (24/11/2024) di sepanjang jalan
protokol wilayah Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang
terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Polresta Yogyakarta, serta Polsek
Gedongtengen. Penertiban menyasar berbagai jenis APK seperti baliho, rontek,
dan spanduk yang masih terpajang, sesuai ketentuan bahwa masa tenang Pilkada
harus bebas dari atribut kampanye.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat,
menyampaikan bahwa sebanyak 4.500 APK terdata untuk ditertibkan di seluruh
wilayah Kota Yogyakarta. "Selama tiga hari ke depan, kami akan melakukan
penertiban APK hingga 26 November 2024. Harapannya, semua APK tersebut dapat
tertib dalam waktu yang ditentukan," ujar Octo.
Operasi penertiban dilakukan dengan membagi petugas ke
dalam dua kelompok: satu menyisir wilayah Kota Yogyakarta bagian utara,
sementara kelompok lainnya menyasar bagian selatan. Selain menyasar jalan-jalan
protokol, petugas juga bergerak hingga ke jalan kampung, dibantu oleh Satpol PP
BKO di 14 kemantren, panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan panitia
pemilihan kemantren (PPK).
Seluruh APK yang ditertibkan akan disimpan di Gudang KPU
Kota Yogyakarta di Jalan Sultan Agung, Bantul. Penertiban ini diharapkan dapat
mendukung suasana yang kondusif selama masa tenang Pilkada.
Di sela-sela pengamanan, personel Polsek Gedongtengen
juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan provokasi
serta turut menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang. "Kami
mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan suasana damai dan segera
melaporkan kepada polisi jika melihat gangguan kamtibmas," ujar Aiptu
Purwanto.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024
di Kota Yogyakarta dapat berjalan aman dan damai. (Humas Polsek Gedongtengen)
No comments:
Write comment