Pada Selasa malam (5/11/2024), jajaran Polsek Rayon III Polresta
Yogyakarta menggelar patroli bersama dalam rangka menjaga ketertiban dan
keamanan wilayah khususnya terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan ini
diinisiasi oleh Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanto, sebagai tuan rumah dan
berlangsung di Mako Polsek Pakualaman.
Puluhan personel kepolisian dari jajaran Polsek Rayon III
hadir dalam apel persiapan patroli ini, dengan tujuan utama memastikan bahwa
toko atau outlet miras yang sebelumnya disegel dengan police line tetap steril
dan tidak ada aktivitas jual beli yang berlangsung.
Setelah apel, tim patroli bersama melanjutkan tugas dengan
melakukan pengecekan langsung di beberapa titik strategis, antara lain:
1. Gudang di Jalan Surokarsan, Pakualaman, Yogyakarta
Petugas melakukan pengecekan pada gudang yang telah
dipasang police line. Hasilnya menunjukkan bahwa segel masih terpasang dengan
baik dan tidak ada aktivitas jual beli miras yang terdeteksi di lokasi
tersebut.
2. Outlet Mantra Lignour di Jalan Dr. Sutomo No. 49,
Ronodigdayan, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta
Pengecekan pada outlet ini juga menunjukkan kondisi serupa;
police line masih terpasang, dan tidak ada aktivitas jual beli miras.
3. Outlet Mantra Lignour di Jalan Urip Sumoharjo,
Gondokusuman, Yogyakarta
Pemeriksaan di outlet ini menunjukkan bahwa police line
tetap terpasang dan tidak ada tanda-tanda aktivitas jual beli miras.
Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanto, menyampaikan bahwa
patroli bersama ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di
wilayah hukum Polresta Yogyakarta serta memberikan rasa aman kepada masyarakat
dari peredaran miras ilegal. “Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kami untuk
terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras di
wilayah Yogyakarta,” ujar Kompol Suharyanto.
Dengan adanya kegiatan patroli bersama ini, diharapkan
keamanan dan ketertiban masyarakat di Yogyakarta tetap terjaga dan bebas dari
peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan. (Humas Polsek Pakualaman)
No comments:
Write comment