Subdit 2 Ekonomi Ditreskrimsus Polda DIY bersama Polsek
Jetis melakukan penyegelan dan pemasangan police line di Outlet Mantra Liquor
Jalan Kranggan Jetis pada Jumat (1/11/2024). Kegiatan ini disaksikan oleh
pengurus kampung setempat.
Penyegelan dilakukan karena outlet tersebut terbukti
menjual minuman beralkohol tanpa izin. Aiptu Fajar Romdhoni, Pawas Polsek
Jetis, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi
Gubernur DIY dan Kapolda DIY terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta
menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari mengonsumsi minuman keras dan laporkan
jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar," ujar Aiptu
Fajar. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment