Friday 1 November 2024

Outlet Mantra Liquor Disegel, Jual Miras Tanpa Izin

 


Subdit 2 Ekonomi Ditreskrimsus Polda DIY bersama Polsek Jetis melakukan penyegelan dan pemasangan police line di Outlet Mantra Liquor Jalan Kranggan Jetis pada Jumat (1/11/2024). Kegiatan ini disaksikan oleh pengurus kampung setempat.

 

Penyegelan dilakukan karena outlet tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Aiptu Fajar Romdhoni, Pawas Polsek Jetis, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY dan Kapolda DIY terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari mengonsumsi minuman keras dan laporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar," ujar Aiptu Fajar. (Humas Polsek Jetis)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top