Tuesday, 26 November 2024

Jaringan Perdagangan Orang (TPPO) Keji Dibongkar, Delapan Korban Eksploitasi Seksual Diselamatkan di Yogyakarta

 


Sebuah jaringan perdagangan orang (TPPO) yang keji berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Delapan perempuan muda menjadi korban eksploitasi seksual dalam jaringan ini yang beroperasi di sebuah kafe dan kos-kosan di Kota Yogyakarta.

 

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Kota Yogyakarta. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menyelamatkan para korban.

 

Para tersangka, yang terdiri dari tiga orang, menggunakan modus yang sangat licik. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi kepada para korban yang kebanyakan berasal dari luar kota. Setelah tiba di Yogyakarta, para korban dipaksa untuk bekerja sebagai pemandu lagu dan melayani nafsu para tamu pria. Mereka ditampung di sebuah kos-kosan yang dikelola oleh para tersangka dan hidup dalam ketakutan.

 

Korban-korban mengalami trauma yang mendalam akibat eksploitasi yang mereka alami. Selain trauma psikologis, mereka juga mengalami tekanan ekonomi karena gaji yang dijanjikan tidak pernah mereka terima.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menegaskan bahwa Polisi akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang tidak jelas.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji manis dari para pelaku TPPO. Jika ada informasi terkait kasus serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Probo. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top