Tuesday, 5 November 2024

Hampir Semua Outlet Miras di Yogyakarta Disegel, Polsek Wirobrajan Tetap melakukan Pengontrolan Ketat

 


Upaya tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota Yogyakarta terus dilakukan. Data terbaru menunjukkan bahwa hampir 90% outlet yang menjual miras illegal di seluruh wilayah kota telah ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.

 

Sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, Polsek Wirobrajan pun tidak tinggal diam. Dipimpin oleh Pawas Ipda Wahyu, anggota Polsek melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan miras yang kembali marak di wilayah tersebut.

 

"Penutupan ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," tegas Ipda Wahyu. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi outlet miras yang beroperasi secara ilegal," imbuhnya.

 

Penutupan massal outlet miras ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan seluruh elemen masyarakat. Pemkot Yogyakarta memiliki peran penting dalam memberikan izin operasional dan mengawasi kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan miras.

 

Ipda Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. "Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran miras," ucapnya.

 

Meskipun penutupan massal telah dilakukan, upaya pemberantasan miras tidak berhenti sampai di sini. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya outlet miras baru yang beroperasi secara ilegal. (Humas Polsek Wirobrajan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top