Upaya tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol
(miras) di Kota Yogyakarta terus dilakukan. Data terbaru menunjukkan bahwa
hampir 90% outlet yang menjual miras illegal di seluruh wilayah kota telah
ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY Nomor 5
Tahun 2024, Polsek Wirobrajan pun tidak tinggal diam. Dipimpin oleh Pawas Ipda
Wahyu, anggota Polsek melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada
aktivitas penjualan miras yang kembali marak di wilayah tersebut.
"Penutupan ini merupakan langkah konkret dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," tegas Ipda
Wahyu. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi
outlet miras yang beroperasi secara ilegal," imbuhnya.
Penutupan massal outlet miras ini merupakan hasil sinergi
antara Kepolisian Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan seluruh elemen
masyarakat. Pemkot Yogyakarta memiliki peran penting dalam memberikan izin
operasional dan mengawasi kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan miras.
Ipda Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut
serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. "Kami berharap
masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras
ilegal. Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran
miras," ucapnya.
Meskipun penutupan massal telah dilakukan, upaya
pemberantasan miras tidak berhenti sampai di sini. Pengawasan dan penegakan
hukum akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya outlet miras
baru yang beroperasi secara ilegal. (Humas Polsek Wirobrajan)
No comments:
Write comment