Untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, kepatuhan
terhadap marka jalan menjadi salah satu faktor kunci yang krusial dan harus
diperhatikan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Marka jalan adalah petunjuk visual yang memberikan
informasi penting tentang cara berkendara yang aman dan sesuai dengan aturan
lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang kurang memahami arti dan
fungsi dari berbagai jenis marka jalan yang ada. Hal ini sering menyebabkan
ketidakteraturan di jalan raya, yang pada akhirnya berujung pada kecelakaan
lalu lintas.
Jenis-jenis Marka Jalan yang Harus Diketahui:
1. Garis Putih Tanpa Putus
Menandakan bahwa pengendara tidak boleh mendahului
kendaraan di depannya. Marka ini biasanya ditemukan di jalur satu arah atau
pada jalan yang padat, di mana pengendara diharapkan tetap berada di jalurnya
untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan.
2. Garis Putih Putus-putus
Menandakan bahwa pengendara diperbolehkan untuk mendahului
kendaraan lain atau berpindah jalur, namun tetap dengan syarat memastikan bahwa
kondisi di sekitar aman untuk melakukannya.
3. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Marka ganda ini umumnya dijumpai pada jalan nasional atau
jalan besar yang ramai. Garis ini menandakan bahwa pengendara tidak boleh
mendahului kendaraan lain dengan melewati marka tersebut. Pada jenis marka ini,
pengendara diharapkan menjaga jarak dan mengikuti alur lalu lintas yang telah
diatur demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
4. Satu Garis Kuning Putus-putus di Tepi
Marka ini memberikan izin kepada pengendara untuk
mendahului kendaraan lain, namun hanya dari sisi jalan yang diizinkan. Pengendara
harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar sebelum mendahului.
5. Garis Ganda dengan Putus-putus dan Tanpa Putus
Menandakan bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain
dari sisi garis yang putus-putus, tetapi tidak diperkenankan berpindah jalur
atau mendahului dari sisi garis yang tidak putus.
6. Yellow Box Junction
Marka kotak kuning atau yellow box junction di persimpangan
bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Pengendara dilarang berhenti atau
melintas di area ini, kecuali jika lalu lintas sangat padat. Penerapan marka
ini penting untuk mencegah kemacetan yang lebih parah dan menjaga kelancaran
arus lalu lintas.
Kami mengajak semua pengendara untuk lebih memperhatikan
dan menghormati marka jalan. Keselamatan berlalu lintas bukan hanya soal
keterampilan mengemudi, tetapi juga kesadaran untuk mematuhi aturan. Dengan
saling menghormati dan mengikuti marka jalan, kita dapat mengurangi risiko
kecelakaan di jalan raya. Mari bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri
dan orang lain dengan mematuhi aturan yang ada. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment