Thursday, 7 November 2024

Edukasi Marka Jalan untuk Pengendara Kendaraan Bermotor

 


Untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, kepatuhan terhadap marka jalan menjadi salah satu faktor kunci yang krusial dan harus diperhatikan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

 

Marka jalan adalah petunjuk visual yang memberikan informasi penting tentang cara berkendara yang aman dan sesuai dengan aturan lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang kurang memahami arti dan fungsi dari berbagai jenis marka jalan yang ada. Hal ini sering menyebabkan ketidakteraturan di jalan raya, yang pada akhirnya berujung pada kecelakaan lalu lintas.

 

Jenis-jenis Marka Jalan yang Harus Diketahui:

 

1. Garis Putih Tanpa Putus

Menandakan bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan di depannya. Marka ini biasanya ditemukan di jalur satu arah atau pada jalan yang padat, di mana pengendara diharapkan tetap berada di jalurnya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan.

 

2. Garis Putih Putus-putus

Menandakan bahwa pengendara diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain atau berpindah jalur, namun tetap dengan syarat memastikan bahwa kondisi di sekitar aman untuk melakukannya.

 

3. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Marka ganda ini umumnya dijumpai pada jalan nasional atau jalan besar yang ramai. Garis ini menandakan bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain dengan melewati marka tersebut. Pada jenis marka ini, pengendara diharapkan menjaga jarak dan mengikuti alur lalu lintas yang telah diatur demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

 

4. Satu Garis Kuning Putus-putus di Tepi

Marka ini memberikan izin kepada pengendara untuk mendahului kendaraan lain, namun hanya dari sisi jalan yang diizinkan. Pengendara harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar sebelum mendahului.

 

5. Garis Ganda dengan Putus-putus dan Tanpa Putus

Menandakan bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi garis yang putus-putus, tetapi tidak diperkenankan berpindah jalur atau mendahului dari sisi garis yang tidak putus.

 

6. Yellow Box Junction

Marka kotak kuning atau yellow box junction di persimpangan bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Pengendara dilarang berhenti atau melintas di area ini, kecuali jika lalu lintas sangat padat. Penerapan marka ini penting untuk mencegah kemacetan yang lebih parah dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

 

Kami mengajak semua pengendara untuk lebih memperhatikan dan menghormati marka jalan. Keselamatan berlalu lintas bukan hanya soal keterampilan mengemudi, tetapi juga kesadaran untuk mematuhi aturan. Dengan saling menghormati dan mengikuti marka jalan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Mari bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan mematuhi aturan yang ada. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top