Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil
mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba antara pertengahan September hingga
awal Oktober 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes
Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah
Rolindo Saputra, S.I.K, M.H. dan Kasihumas AKP Sujarwo dalam konferensi pers
yang berlangsung di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/10/24).
Dari pengungkapan 12 kasus tersebut, polisi berhasil
menangkap 13 tersangka, semuanya laki-laki, dan menyita ribuan barang bukti,
termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan
terlarang. Rincian barang bukti yang berhasil disita mencakup 1,6 gram sabu, 19
gram ganja, 0,6 gram tembakau sintetis, dan 46.488 butir obat terlarang.
Dalam keterangannya, Kapolresta Yogyakarta mengungkapkan
bahwa pada Selasa, 10 September 2024, di wilayah Tridadi, Sleman, petugas
menangkap AN (29 tahun), seorang residivis narkoba, karena dugaan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui interogasi, AN mengaku menggunakan
sabu bersama IA (21 tahun, pembuat tempe) dan FA (22 tahun, penjual es). Polisi
kemudian melanjutkan penangkapan terhadap IA dan FA di Mertoyudan, Magelang.
Barang bukti yang disita dari AN meliputi 1,6 gram sabu,
2.000 butir pil berlogo Y, dan 0,6 gram tembakau sintetis. Dari IA dan FA,
polisi menyita alat hisap sabu. Diketahui bahwa AN memperoleh narkoba tersebut
melalui transaksi online.
Pada Rabu, 11 September 2024, polisi kembali menangkap ERG
(20 tahun) di wilayah Ngestiharjo, Kasian, Bantul, karena diduga terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari penggeledahan, ditemukan barang
bukti berupa 19 gram ganja dan satu unit ponsel putih. ERG diketahui
mendapatkan ganja melalui transaksi COD (Cash on Delivery) dengan penjual.
Kemudian, pada Rabu, 18 September 2024, polisi menangkap
ABS (39 tahun), seorang residivis narkoba yang bekerja di bidang penyewaan jasa
alat catering, di wilayah Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, karena diduga
menyalahgunakan Obaya. Dari penggeledahan, polisi menyita 4.000 butir pil bersimbol
Y, uang tunai Rp 700.000, dan satu ponsel hitam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ABS mendapatkan Obaya
dari seorang tersangka bernama F. Setelah dilakukan pengejaran, pada Kamis, 19
September 2024, F (32 tahun), seorang pekerja bengkel motor dan residivis,
ditangkap di Pagerharjo, Kulon Progo. Barang bukti yang disita dari F berupa
satu ponsel abu-abu dan uang tunai Rp 300.000.
Pada Kamis, 19 September 2024, polisi menangkap SAN (20
tahun), seorang pengantar paket, di Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta, yang
diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang (Obaya). Dalam
penggeledahan, ditemukan 1.850 butir pil berlogo Y. SAN memperoleh obat
tersebut melalui transaksi COD dan pertemuan langsung dengan penjual.
Pada Rabu, 25 September 2024, polisi menangkap EK (43
tahun), seorang pekerja bengkel mobil, di Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta,
karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang (Obaya). Dalam
penggeledahan, ditemukan 90 butir pil berlogo Y dan satu ponsel berwarna biru.
EK memperoleh pil tersebut melalui transaksi COD.
Pada Senin, 30 September 2024, polisi menangkap OI (26
tahun), seorang penjual makanan, di Alun-alun Selatan Kraton Yogyakarta,
tepatnya di sebelah timur Sasana Hinggil, karena diduga terlibat dalam
penyalahgunaan obat terlarang (Obaya). Saat penggeledahan, polisi menemukan 148
butir pil berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp 70.000,00. OI mendapatkan pil
tersebut melalui transaksi COD.
Berdasarkan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba pada
Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan lebih
lanjut dan menangkap TO (Target Operasi) pada Selasa, 1 Oktober 2024, di
wilayah Bener, Tegalrejo, Yogyakarta. Petugas menangkap IGS (20 tahun), seorang
driver ojek online, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang
(Obaya). Dari hasil interogasi, IGS mengaku mendapatkan Obaya dari tersangka E.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap E (39 tahun),
seorang juru parkir, di Nagotirto, Gamping, Sleman.
Barang bukti yang disita dari IGS mencakup uang tunai Rp
1.000.000,00 dan satu ponsel biru. Sementara dari E, polisi menyita 38.000
butir pil berlogo Y, satu ponsel hitam, dan uang tunai Rp 2.000.000,00. E
memperoleh pil tersebut dengan cara membeli online, dan barang dikirim melalui
ekspedisi.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, petugas menangkap ERP (20
tahun) di wilayah Ngestiharjo, Kasian, Bantul. ERP, diduga terlibat dalam
tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang (Obaya). Dalam penggeledahan,
ditemukan 200 butir pil berwarna putih bersimbol Y dan satu ponsel hitam.
Pelaku mendapatkan pil tersebut melalui sistem COD dengan bertemu langsung
dengan penjualnya.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, petugas menangkap BHS (28 tahun)
di Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta. BHS, yang bekerja sebagai karyawan
krecek, juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang (Obaya). Dalam
penggeledahan, ditemukan 200 butir pil berwarna putih bersimbol Y. Pelaku mendapatkan
pil tersebut melalui sistem COD dengan bertemu langsung dengan penjual.
Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus penyalahgunaan
narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, tercatat 13 tersangka, semuanya
laki-laki. Total barang bukti yang disita mencakup: Sabu: 1,6 gram, Ganja: 19
gram, Tembakau Sintetis: 0,6 gram, dan Obaya: 46.488 butir. Dengan barang bukti
yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 46.573 anak bangsa dari
bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112,
111, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta
Pasal 435 dan 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman
hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, dengan penjara maksimal 12
tahun dan denda miliaran rupiah.
Kapolresta Yogyakarta menyatakan kekhawatirannya terhadap
maraknya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
"Dengan berhasilnya mengungkap kasus ini, kami telah menyelamatkan puluhan
ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo,
mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan
kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait
penyalahgunaan narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya
memberantas peredaran narkoba," ujarnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment