Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta menggelar operasi pekat pada Rabu (2/10/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri
Nugroho, S.H., dengan melibatkan seluruh jajarannya.
Sasaran utama operasi ini adalah menekan tindak kejahatan
yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol. Tim gabungan dari
Polsek Mergangsan melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan,
termasuk tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Hasil dari operasi pekat ini cukup signifikan. Petugas
berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari sebuah outlet di Jalan
Parangtritis Brontokusuman. Miras-miras tersebut disita karena tidak dilengkapi
dengan izin penjualan yang sah.
Jenis miras yang disita antara lain anggur putih, anggur
koleson, bir berbagai merek, dan lainnya. Total keseluruhan miras yang disita
mencapai 38 botol.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho,
menyampaikan bahwa operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin. "Kami
akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang menjual minuman
beralkohol tanpa izin. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang
kondusif dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas," tegasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk
mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Produksi Lahan (SKPL)
sebagai syarat legalitas dalam menjalankan usahanya. Selain itu, masyarakat
juga diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol karena dapat
menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun keamanan. (Huas
polsek Mergangsan)
No comments:
Write comment