Jajaran Unit Lalu Lintas Polresta Yogyakarta terus
meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada hari
kedua pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024. Dipimpin langsung oleh Kanit
Turjawali, Iptu Jayeng, petugas di lapangan tidak ragu menindak tegas para
pelanggar yang ditemukan, Selasa, (15/10/24).
Operasi yang berlangsung selama dua minggu, sejak 14 hingga
27 Oktober 2024 ini, bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman,
tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Sebelum memulai
operasi, Iptu Jayeng telah memberikan arahan kepada seluruh personel agar
bertindak tegas namun tetap humanis dalam menindak pelanggaran.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam
Operasi Zebra Progo 2024 antara lain Pengendara di bawah umur, Melawan arus, Penggunaan
strobo/sirine tanpa izin, Nomor kendaraan tidak sesuai aturan, Berboncengan
lebih dari satu orang, Tidak menggunakan helm SNI, dan Knalpot brong.
Dalam operasi ini, tim Lalu Lintas Polresta Yogyakarta
telah berhasil menindak tegas 85 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas
dengan memberikan tilang. Selain itu, sebanyak 30 pengendara lainnya diberikan
teguran sebagai bentuk peringatan.
Iptu Jayeng berharap melalui Operasi Zebra Progo 2024,
kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dapat meningkat.
“Kami ingin menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Yogyakarta. Dengan
demikian, angka kecelakaan dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa aman dan
nyaman saat berkendara,” ujarnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment