Menindaklanjuti maraknya peredaran minuman keras (miras) di
wilayah Yogyakarta, Polresta Yogyakarta menggelar razia miras secara serentak.
Langkah tegas ini diambil guna mencegah terjadinya berbagai tindak pidana yang
dipicu oleh konsumsi miras, seperti kejahatan jalanan, perkelahian, dan
pemerasan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menyampaikan
bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang
kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta tahun
2024. "Kami ingin memastikan agar pelaksanaan Pilkada di Kota Yogyakarta
berjalan aman, tertib, dan bermartabat," ujar AKP Sujarwo, Kamis, 31
Oktober 2024.
Sasaran utama razia adalah outlet, kafe, toko, dan
tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Apabila ditemukan tempat usaha yang menjual miras tanpa dilengkapi izin resmi
dari pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang
berlaku.
Kerjasama dengan TNI dan Satpol PP Kota Yogyakarta semakin
memperkuat upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran miras. Keduanya akan
terus berupaya untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang aman dan nyaman bagi
seluruh masyarakat.
AKP Sujarwo juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan
aktif dalam memberantas peredaran miras. "Kami mengimbau kepada masyarakat
untuk melaporkan jika mengetahui adanya tempat yang menjual miras secara
ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami," imbuhnya. Razia
miras akan terus dilakukan secara rutin hingga Kota Yogyakarta benar-benar
bebas dari peredaran miras ilegal. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment